Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 01 Desember 2020 | 13:32 WIB
Ilustrasi - Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kota Makassar melakukan tes swab gratis di Kecamatan Rappocini, Jumat (11/9/2020)

Sidiq menambahkan, karena sebagian besar pengunjung adalah mahasiswa, maka pihaknya akan menyurati pihak perguruan tinggi itu untuk ikut mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan dalam mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pontianak.

Untuk pemberian sanksi terhadap pemilik kedai kopi, pihaknya menyerahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja Pontianak, bisa berupa denda ataupun sanksi penutupan sementara kalau ada ditemukan ada yang positif Covid-19, untuk dilakukan disinfektan.

Lebih lanjut, Sidiq mengimbau kepada masyarakat, mahasiswa dan termasuk pemilik usaha agar mentaati aturan protokol kesehatan dalam ikut mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan selalu menggunakan masker, menyediakan sarana cuci tangan menggunakan sabun dan menjaga jarak. (Antara).

Baca Juga: Kondisi Terkini Gubernur Anies Baswedan Usai Dinyatakan Positif Covid-19

Load More