SuaraKalbar.id - Sejak pandemi COVID-19 melanda, banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Begitu juga yang terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Sejumlah warga tak disiplin menaati protokol kesehatan padahal sudah mengetahui ada denda menanti. Denda pelanggar prokes bahkan sudah mencapai ratusan juta.
Hal itu dibenarkan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamton. Dia menyatakan hingga saat ini denda terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sudah terkumpul sebanyak Rp 200 juta.
"Besaran tersebut menunjukkan masih banyak warga dan pelaku usaha yang mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (4/11/2020).
Dia menjelaskan untuk pelaku usaha seperti pemilik warung kopi, pelanggaran protokol kesehatan sudah berulang sehingga perlu dilakukan penindakan agar memberikan efek jera.
"Kebanyakan dari pelanggar, tetap ngotot dan menganggap enteng dari protokol kesehatan tersebut, sehingga pelanggaran yang dilakukan juga berulang," ujarnya.
Edi mengatakan menangani pandemi COVID-19 memang merupakan perang dengan lawan yang tidak nampak.
"Sehingga memang perlu kesadaran dan dukungan semua pihak dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarifah Adriana menyatakan, hingga saat ini ada 200 pemilik atau pengelola warung kopi yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Baca Juga: Cegah Stunting, Posyandu Buka Kembali dengan Protokol Kesehatan
"Kalau untuk jumlah pelanggaran, baik perorangan maupun tempat usaha warung kopi tercatat sebanyak 580 kasus yang ditindak, sebanyak 200 diantaranya pelaku usaha warung kopi," katanya.
Ia mengingatkan bagi perorangan yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial atau denda Rp 200 ribu sedangkan pelaku usaha yang melanggar didenda sampai Rp 1 juta. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- 5 Rekomendasi Body Lotion Terbaik Mencerahkan Kulit di Indomaret
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Promo Kue Kaleng Lebaran Indomaret Alfamart Terbaru, Harga Serba Rp15 Ribuan
Pilihan
-
Yaqut Diperiksa KPK Pekan Ini Usai Praperadilannya Ditolak, Langsung Ditahan?
-
Dua Kali Blunder Kiper Tottenham Antonin Kinsky Bikin Igo Tudor Kehabisan Kata-kata
-
Teror di Rumah Wali Kota New York Zohran Mamdani: Dua Remaja Lempar Bom Rakitan
-
Trump Bilang Perang Segera Selesai, Iran: Ngaku Saja, Amunisi Kalian Sudah Mau Habis
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter