SuaraKalbar.id - Sejak pandemi COVID-19 melanda, banyak warga yang melanggar protokol kesehatan. Begitu juga yang terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Sejumlah warga tak disiplin menaati protokol kesehatan padahal sudah mengetahui ada denda menanti. Denda pelanggar prokes bahkan sudah mencapai ratusan juta.
Hal itu dibenarkan oleh Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamton. Dia menyatakan hingga saat ini denda terhadap masyarakat dan pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan sudah terkumpul sebanyak Rp 200 juta.
"Besaran tersebut menunjukkan masih banyak warga dan pelaku usaha yang mengabaikan atau melanggar protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran COVID-19 di Pontianak," kata Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Jumat (4/11/2020).
Baca Juga: Cegah Stunting, Posyandu Buka Kembali dengan Protokol Kesehatan
Dia menjelaskan untuk pelaku usaha seperti pemilik warung kopi, pelanggaran protokol kesehatan sudah berulang sehingga perlu dilakukan penindakan agar memberikan efek jera.
"Kebanyakan dari pelanggar, tetap ngotot dan menganggap enteng dari protokol kesehatan tersebut, sehingga pelanggaran yang dilakukan juga berulang," ujarnya.
Edi mengatakan menangani pandemi COVID-19 memang merupakan perang dengan lawan yang tidak nampak.
"Sehingga memang perlu kesadaran dan dukungan semua pihak dalam memutus rantai penyebaran COVID-19 di wilayah Kota Pontianak dan Kalbar umumnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak Syarifah Adriana menyatakan, hingga saat ini ada 200 pemilik atau pengelola warung kopi yang ditindak karena melanggar protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.
Baca Juga: Berkendara Aman dan Sehat saat Pandemi, Berikut Tipsnya
"Kalau untuk jumlah pelanggaran, baik perorangan maupun tempat usaha warung kopi tercatat sebanyak 580 kasus yang ditindak, sebanyak 200 diantaranya pelaku usaha warung kopi," katanya.
- 1
- 2
Berita Terkait
Tag
Terpopuler
- Duet Elkan Baggott dan Jay Idzes, Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs China
- 27 Kode Redeem FF Terbaru 17 Mei: Klaim Diamond, Token, dan Skin Cobra MP40
- Penampilan Syahrini di Cannes Mengejutkan, Dianggap Berbeda dengan yang di Instagram
- 8 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Vitamin C, Ampuh Hilangkan Noda Hitam
- Ditegur Dudung Abdurachman, Hercules Akhirnya Minta Maaf ke Gatot Nurmatyo dan Yayat Sudrajat
Pilihan
-
Segera Ambil Link DANA Kaget, Tambahan Uang Belanja dan Bayar Langganan
-
Alih-alih ke Eropa, Ramadhan Sananta Malah Gabung Klub Brunei Darussalam
-
PSSI Bongkar Alasan Tak Panggil Elkan Baggott meski Sudah Sampai di Bali
-
Kurator Didesak Penuhi Hak Karyawan PT Sritex, Tagihan Pembayaran Capai Rp 337 Miliar
-
Menelisik Kinerja Emiten Kongsian Aguan dan Salim
Terkini
-
Desa BRILiaN Hargobinangun Kelola Sampah Digital dan Pariwisata, UMKM Tumbuh Bersama BRI
-
SPMB 2025 Kota Pontianak, Ini Daftar Sekolah yang Buka Jalur Domisili untuk Siswa Luar Kota
-
Kalbar Akan Bentuk 2.038 Koperasi Merah Putih, Ini Syarat Untuk Jadi Anggota dan Raih Manfaatnya!
-
Pengundian Dilakukan Transparan, Para Pemenang Menerima Hadiah BRImo FSTVL 2024
-
Mengungkap Sejarah Suku Dayak, Dari Rumah Panjang Hingga Mitos Panglima Burung