SuaraKalbar.id - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka atas kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19. Tindakan korupsi Mensos Juliari membuat rakyat makin menderita karena ekonomi mereka sedang ambruk karena pandemi Corona.
Dalam kasus ini, Mensos Juliari diduga menerima suap senilai Rp 17 miliar.
Memang sejumlah program bansos Kemensos memang masuk dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Dari total anggaran PEN Rp 204,95 triliun TA 2020, lebih dari separuhnya berada di Kemensos yakni mencapai sekitar Rp 127,2 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemberian bansos ini diambil demi menyelamatkan kelompok menengah kebawah negeri ini dari jurang kemiskinan.
Total dana yang dipercayakan ke Kementerian sosial itu dibagi-bagi ke dalam 6 program bansos. Keenam progam bansos itu meliputi Program Keluarga Harapan (PKH) dengan total anggaran Rp 36,713 triliun, program kartu sembako/BPNT sebesar Rp 42,59 triliun, program bansos sembako Jabodetabek senilai Rp 6,49 triliun.
Selanjutnya, ada program bansos tunai non Jabodetabek sebesar Rp 32,4 triliun, program beras bagi Kelompok Penerima Manfaat (KPM) PKH dan Bansos tunai bagi KPM program kartu sembako/BPNT Non PKH masing-masing sekitar Rp 4,5 triliun.
Sri Mulyani menjelaskan hingga 24 November realisasi anggaran perlinsos sudah mendekati angka Rp 233,69 triliun dari 12 program yang dibuat pemerintah, rinciannya adalah PKH dan Bantuan Beras PKH senilai Rp 41,97 triliun, Sembako dan Bantuan Tunai Sembako Rp 47,09 triliun, Bansos Jabodetabek Rp 7,10 triliun, Bansos non Jabodetabek Rp 33,10 triliun.
"Ini bantuan yang luar biasa yang diberikan pemerintah agar masyarakat mampu hadapi, tidak hanya bertahan dan dia diharapkan mampu kembali lagi menguat," katanya.
Tapi sayangnya bantuan luar biasa tersebut harus dinodai kasus korupsi bansos.
Baca Juga: Susul Bosnya, Giliran Anak Buah Mensos Jualiari Serahkan Diri ke KPK
Mensos Tersangka
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Juliari Batubara sebagai tersangka karena diduga menerima suap senilai sekitar Rp 17 miliar dari rekanan pengadaan bansos Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan perkara tersebut diawali adanya pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial RI tahun 2020 dengan nilai sekitar Rp 5,9 triliun dengan total 272 kontrak pengadaan dan dilaksanakan dengan dua periode.
"JPB (Juliari P Batubara)selaku Menteri Sosial menunjuk MJS (Matheus Joko Santoso) dan AW (Adi Wahyono) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen) dalam pelaksanaan proyek tersebut dengan cara penunjukkan langsung para rekanan," ungkap Firli.
Diduga disepakati adanya "fee" dari tiap-tiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial melalui MJS.
"Untuk "fee" tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu per paket sembako dari nilai Rp 300 ribu per paket bansos," tambah Firli.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Moisturizer Kolagen untuk Kulit Keriput Usia 45 ke Atas, Bikin Wajah Kencang Sesuai Review
- 5 Sepatu Skechers Max Cushioning yang Empuk untuk Jalan Kaki Jauh dan Olahraga
- 4 Parfum Aroma Teh di Alfamart yang Tahan Lama Sesuai Review, Harga Mulai Rp30 Ribuan
- Rekomendasi Produk Viva untuk Eksfoliasi Wajah, Mulai Rp12 Ribuan
- Apakah Pertalite Akan Naik Harga 26 September 2026? Ini Kata Bahlil
Pilihan
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
-
Massa Buruh Mulai Padati Thamrin, Andi Gani Pimpin Langsung Aksi Tuntut Keadilan RUU Ketenagakerjaan
-
Bawa Kentongan Hingga Kenakan Topi Caping, Massa Hari Tani Nasional Mulai Padati Depan Gedung DPR
-
Hukuman Lebih Ringan, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Vonis Nadiem Makarim 9 Tahun Penjara
Terkini
-
Potret Ekonomi Kerakyatan Jadi Tema BRI InFrame 2026
-
BRI Dorong Nasabah Kenali Peluang Investasi Syariah di Tengah Dinamika Pasar
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026