Bocah ngambek tak terima ditilang. (Instagram/@ndorobeii)
Aturan Berkendara
Merujuk Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas, orang yang diizinkan mengendarai motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Dalam Pasal 281 diterangkan, "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Keluarga Tahan Banting Anti Mogok, Mulai Rp 60 Jutaan
- 23 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 17 Oktober: Klaim 16 Ribu Gems dan Pemain 110-113
- Makan Bergizi Gratis Berujung Petaka? Ratusan Siswa SMAN 1 Yogyakarta Keracunan Ayam Basi
- Jepang Berencana Keluar dari AFC, Timnas Indonesia Bakal Ikuti Jejaknya?
- Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Curigai Permainan Bunga Usai Tahu Duit Pemerintah Ratusan Triliun Ada di Bank
-
Pemerintah Buka Program Magang Nasional, Siapkan 100 Ribu Lowongan di Perusahaan Swasta Hingga BUMN
-
6 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori Besar untuk Orang Tua, Simpel dan Aman
-
Alhamdulillah! Peserta Magang Nasional Digaji UMP Plus Jaminan Sosial dari Prabowo
-
Kabar Gembira! Pemerintah Guyur BLT Ekstra Rp30 T, 17 Juta Keluarga Baru Kebagian Rezeki Akhir Tahun
Terkini
-
Buruan Klaim! 5 Link ShopeePay Jumat Berkah Bagi-Bagi Saldo Gratis
-
Gampang Banget Nih, Yuk Klaim Saldo Gratis Shopeepay Rp2,5 Juta
-
BRI Tegaskan Komitmennya untuk Wujudkan Ketahanan Pangan Lokal
-
BRI Dukung Inovasi Pegadaian dengan TRING!, Dorong Akses Investasi Emas Digital untuk Masyarakat
-
Panduan Lengkap Klaim Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5 Juta Lewat Sebar ShopeePay Hari Ini