SuaraKalbar.id - Habib Rizieq dan Ustaz Maaher reuni di penjara. Sindiran itu dilayangkan Nikita Mirzani yang menjadi musuh mereka lantaran dikatai lonte atau pekerja seks.
Sindirkan itu dilayangkan Nikita Mirzani saat melakukan siaran langsung di Instagram di tengah ramainya berita Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Awalnya dia bertanya pada warganet ada isu panas apa hari ini, Kamis (10/12/2020). Dia berdalih tak tahu lantaran sibuk syuting seharian.
"Ada gosip apa sih sekarang beredar di luar, ya Allah gue itu nggak tau lho. Dari pagi udah syuting, kasih tau dong hehe," ujar Nikita Mirzani dalam live Instagram.
Tak spesifik menyebut nama Habib Rizieq Shihab, bingang film Comic 8 ini memiliki firasat akan didemo.
"Jangan-jangan abis ini gue di emo lagi nih hehe," ujarnya terkekeh.
Salah satu warganet yang menonton live Instagram Nikita Mirzani langsung memberitahu berita tentang penetapan Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka.
"Rizieq udah jadi tersangka," tulis salah satu warganet.
Merespons komentar warganet, janda anak tiga itu seolah terkejut. Dia bahkan mengucap syukur.
Baca Juga: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq, Nikita Mirzani : Awuuooww...
"Wow, amazing! Alhamdulillah kalau sudah berarti," ujar Nikita Mirzani.
Ditetapkannya Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka, bintang film Taman Lawang ini menduga akan ada reuni di dalam penjara mengingat Ustaz Maheer sudah lebih dulu diciduk polisi. Seperti Habib Rizieq, Maaher juga jadi seteru Niki belakangan ini.
"Berarti ini dong nanti mereka, reunian di dalam. Kan sudah ada satu tuh yang masuk," sindir Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya siap menangkap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Berita Terkait
-
Rumah dan Kliniknya Banjir Karangan Bunga Berisi Fitnah, Dokter Oky Pratama Lapor Polisi
-
Bongkar Alasan Banding, Nikita Mirzani Klaim 57 Bukti dan Saksi Ahli Tak Dianggap Hakim
-
Nikita Mirzani Resmi Banding Vonis 4 Tahun Penjara, Pengacara Soroti Pasal Pemerasan
-
Pak Amin Siapanya Nikita Mirzani? Ekspresi Sedihnya saat Dampingi Sidang Vonis Jadi Sorotan
-
Ironi Penegakan Hukum: Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun, Pembunuh Affan Kurniawan Cuma Minta Maaf
Terpopuler
- Siapa Saja 5 Pelatih Tolak Melatih Timnas Indonesia?
- 5 Rekomendasi Bedak Cushion Anti Longsor Buat Tutupi Flek Hitam, Cocok Untuk Acara Seharian
- 10 Sepatu Jalan Kaki Terbaik dan Nyaman dari Brand Lokal hingga Luar Negeri
- 5 Pilihan Sunscreen Wardah dengan SPF 50, Efektif Hempas Flek Hitam hingga Jerawat
- 23 Kode Redeem FC Mobile 6 November: Raih Hadiah Cafu 113, Rank Up Point, dan Player Pack Eksklusif
Pilihan
-
PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
-
Menkeu Purbaya Segera Ubah Rp1.000 jadi Rp1, RUU Ditargetkan Selesai 2027
-
Menkeu Purbaya Kaji Popok Bayi, Tisu Basah, Hingga Alat Makan Sekali Pakai Terkena Cukai
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat