SuaraKalbar.id - Habib Rizieq dan Ustaz Maaher reuni di penjara. Sindiran itu dilayangkan Nikita Mirzani yang menjadi musuh mereka lantaran dikatai lonte atau pekerja seks.
Sindirkan itu dilayangkan Nikita Mirzani saat melakukan siaran langsung di Instagram di tengah ramainya berita Habib Rizieq Shihab jadi tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
Awalnya dia bertanya pada warganet ada isu panas apa hari ini, Kamis (10/12/2020). Dia berdalih tak tahu lantaran sibuk syuting seharian.
"Ada gosip apa sih sekarang beredar di luar, ya Allah gue itu nggak tau lho. Dari pagi udah syuting, kasih tau dong hehe," ujar Nikita Mirzani dalam live Instagram.
Tak spesifik menyebut nama Habib Rizieq Shihab, bingang film Comic 8 ini memiliki firasat akan didemo.
"Jangan-jangan abis ini gue di emo lagi nih hehe," ujarnya terkekeh.
Salah satu warganet yang menonton live Instagram Nikita Mirzani langsung memberitahu berita tentang penetapan Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka.
"Rizieq udah jadi tersangka," tulis salah satu warganet.
Merespons komentar warganet, janda anak tiga itu seolah terkejut. Dia bahkan mengucap syukur.
Baca Juga: Polisi Siap Tangkap Habib Rizieq, Nikita Mirzani : Awuuooww...
"Wow, amazing! Alhamdulillah kalau sudah berarti," ujar Nikita Mirzani.
Ditetapkannya Habib Rizieq Shibab sebagai tersangka, bintang film Taman Lawang ini menduga akan ada reuni di dalam penjara mengingat Ustaz Maheer sudah lebih dulu diciduk polisi. Seperti Habib Rizieq, Maaher juga jadi seteru Niki belakangan ini.
"Berarti ini dong nanti mereka, reunian di dalam. Kan sudah ada satu tuh yang masuk," sindir Nikita Mirzani.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya siap menangkap Pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes).
"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (10/12/2020).
Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu.
Berita Terkait
-
Kerugian Lebih Besar dari Kasus Nikita Mirzani, Kok Melani Mecimapro Bebas?
-
Siapa Reynaldi Bermundo? Influencer Muda yang Baru Saja Meninggal, Kondisi Terakhirnya Disorot
-
Nikita Mirzani Minta Denada Jangan Berkelit: Akuin Aja Itu Anak Lo, Gitu Aja Repot
-
Lagi Dipenjara, Nikita Mirzani Masih Bisa Ledek Richard Lee yang Kini Jadi Tersangka
-
Richard Lee Diperiksa Polisi, Dokter Detektif Mendadak Muncul di Polda Metro Jaya Tuntut Penahanan
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Arya Iwantoro Anak Siapa? Ternyata Ayahnya Eks Sekjen Kementan yang Pernah Diperiksa KPK!
- Usut Kematian Nizam Syafei yang Disiksa Ibu Tiri, Video di Ponsel Korban akan Diperiksa
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
Pilihan
-
Debut Berujung Duka, Pemain Senegal Meninggal Dunia Usai Kolaps di Lapangan
-
Di Tengah Jalan Raya, Massa Polda DIY Gelar Salat Gaib Massal untuk Korban Represi Aparat
-
Massa Aksi di Depan Polda DIY Dibubarkan Paksa oleh Sekelompok Orang Berpakaian Sipil
-
5 Fakta Mencekam Demo di Mapolda DIY: Gerbang Roboh hingga Ledakan Misterius
-
Suasana Mencekam di Depan Polda DIY, Massa Berhamburan Usai Terdengar Ledakan
Terkini
-
Mudik Gratis 2026 Jasa Marga Group Dibuka 25 Februari 2026: Ini Rute, Cara Daftarnya
-
4 Ide Kegiatan Positif Saat Lebaran Idulfitri yang Bermakna, Boleh Dicoba!
-
10 Ide THR Lebaran untuk Anak yang Menarik dan Bermanfaat
-
Festival Sahur-Sahur ke-23 Tahun 2026 Siap Semarakkan Ramadan di Mempawah, Catat Tanggalnya
-
Bahaya Gorengan Berlebihan Saat Buka Puasa: Lezat Sesaat, Risiko Kesehatan Mengintai