SuaraKalbar.id - Pengacara kondang Hotman Paris mengaku dirinya mendapat banyak permintaan untuk mendampingi pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang tengah tersandung kasus hukum.
Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah warganet lewat pesan yang dikirim ke akun media sosial pribadinya @hotmanparisofficial.
Hotman Paris membagikan sebuah tangkapan layar cuitan warganet yang meminta dirinya agar mendampingi Habib Rizieq. Bahkan warganet pengguna akun @sarina_cut tersebut mengaku bersedia membayar Hotman bila berkenan memenuhi permintaannya menjadi kuasa hukum imam besar FPI.
"Selamat pagi pak @hotmanParis, pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu pak pls, i will do best for u pak @hotmanParis," demikian bunyi cuitan tersebut seperti dikutip SuaraKalbar.id. Senin (4/12/2020).
Terkait hal itu, Hotman mengaku pesan tersebut hanya salah satu contoh dari ratusan permintaan yang dikirimkan kepadanya.
Namun dirinya justru dibuat bertanya-tanya dengan hal tersebut. Sebab menurutnya, banyak pengacara yang lebih hebat dibadingkan dirinya, tapi warganet justru memintanya.
Hotman Paris pun meminta saran para fans perihal keinginan warganet yang meminta dirinya turun tangan menangani kasus Habib Rizieq.
"Ini (cuitan warganet) salah satu dari ratusan dm ke Hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fans??", tulisnya.
Kontan saya pertanyaan tersebut disambut komentar warganet yang terpecah menjadi dua kubu. Banyak yang menyarankan Hotman tak perlu turun tangan, tapi sebagian mendukung agar dirinya mendampingi Habib Rizieq.
Baca Juga: Ade Armando Sebut Mereka Yang Dulu Menjebloskan Ahok ke Penjara Kena Karma
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihababib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Habib Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Ia tampak diborgol saat menuju mobil tahanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan