SuaraKalbar.id - Pengacara kondang Hotman Paris mengaku dirinya mendapat banyak permintaan untuk mendampingi pentolan FPI Habib Rizieq Shihab yang tengah tersandung kasus hukum.
Permintaan tersebut disampaikan oleh sejumlah warganet lewat pesan yang dikirim ke akun media sosial pribadinya @hotmanparisofficial.
Hotman Paris membagikan sebuah tangkapan layar cuitan warganet yang meminta dirinya agar mendampingi Habib Rizieq. Bahkan warganet pengguna akun @sarina_cut tersebut mengaku bersedia membayar Hotman bila berkenan memenuhi permintaannya menjadi kuasa hukum imam besar FPI.
"Selamat pagi pak @hotmanParis, pak kami membutuhkan jasamu untuk Habib Rizieq berapa kami harus bayarnya jasamu pak pls, i will do best for u pak @hotmanParis," demikian bunyi cuitan tersebut seperti dikutip SuaraKalbar.id. Senin (4/12/2020).
Terkait hal itu, Hotman mengaku pesan tersebut hanya salah satu contoh dari ratusan permintaan yang dikirimkan kepadanya.
Namun dirinya justru dibuat bertanya-tanya dengan hal tersebut. Sebab menurutnya, banyak pengacara yang lebih hebat dibadingkan dirinya, tapi warganet justru memintanya.
Hotman Paris pun meminta saran para fans perihal keinginan warganet yang meminta dirinya turun tangan menangani kasus Habib Rizieq.
"Ini (cuitan warganet) salah satu dari ratusan dm ke Hotman!! Kenapa minta Hotman? Banyak pengacara top yang lebih hebat dari hotman! Gimana saran para fans??", tulisnya.
Kontan saya pertanyaan tersebut disambut komentar warganet yang terpecah menjadi dua kubu. Banyak yang menyarankan Hotman tak perlu turun tangan, tapi sebagian mendukung agar dirinya mendampingi Habib Rizieq.
Baca Juga: Ade Armando Sebut Mereka Yang Dulu Menjebloskan Ahok ke Penjara Kena Karma
Imam besar FPI Habib Rizieq Shihababib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020).
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.
Habib Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya seusai menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) dini hari. Ia tampak diborgol saat menuju mobil tahanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan
-
Dinkes Kalbar Tingkatkan Kewaspadaan Superflu, Masyarakat Diminta Tetap Waspada Tanpa Panik
-
6 Imigran Gelap Asal Afghanistan dan Afrika Diamankan di Lombok, Ini Perkaranya
-
Kolaborasi PUBG Mobile dan Peaky Blinders Hadirkan Thomas Shelby
-
Gotong Royong Petugas Gabungan Bersihkan Rumah Warga dan Gereja Pascabanjir Sekadau Hulu