SuaraKalbar.id - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat bakal diamankan oleh ribuan polisi.
Polresta Pontianak menerjunkan 1.600 personel gabungan pada libur akhir tahun ini.
Selain itu, polisi juga menyediakan pos pengamanan dan pos pelayanan juga tersedia di sejumlah ruas jalan yang berpontensi terjadi kerumunan warga.
"Sebanyak 1.600 personel itu, dari Polresta Pontianak akan menerjunkan sebanyak 734 personel, kemudian dibantu dari personil Polda Kalbar, Kodim 1207/BS dan organisasi-organisasi lainnya yang akan dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2020," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin seusai memimpin Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Pontianak, Senin (21/12/2020).
Sementara untuk perayaan Natal, sudah ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020, terkait pembatasan jumlah jamaah di Gereja maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Untuk perayaan malam tahun baru, pemerintah pusat, pemerintah daerah, khususnya Kota Pontianak juga sudah mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat, katanya.
Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah pada malam tahun baru dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Lebih baik berdoa agar di tahun baru kehidupan kita bisa lebih baik, virus corona segera menghilang dari Kota Pontianak dan tentunya harapan-harapan baru yang bisa dituangkan melalui aktivitas ibadah di rumah daripada berkerumun," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, bahwa pada malam pergantian tahun baru, beberapa kebijakan akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak, di antaranya mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan, dan juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop dan hotel.
Baca Juga: Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun
"Tim Satgas COVID-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru. Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini dengan suasana yang berbeda karena kondisi pandemi COVID-19. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kondisi sekarang ini.
"Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi jangan sampai perayaan Natal dan Tahun Baru justru menjadi kluster baru yang bisa memudarkan upaya yang selama ini sudah dilakukan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Cara Memilih Warna Lipstik Sesuai Undertone Kulit agar Wajah Tampak Cerah
-
Pilihan Bedak Wardah untuk Kulit Sawo Matang agar Wajah Natural dan Tidak Abu-Abu
-
Harga Cabai Rawit di Sambas Makin Pedas, Pasokan Menipis Jadi Penyebab Utama
-
Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
-
4 Sunscreen Remaja Terbaik, Aman dan Ramah Uang Jajan