SuaraKalbar.id - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat bakal diamankan oleh ribuan polisi.
Polresta Pontianak menerjunkan 1.600 personel gabungan pada libur akhir tahun ini.
Selain itu, polisi juga menyediakan pos pengamanan dan pos pelayanan juga tersedia di sejumlah ruas jalan yang berpontensi terjadi kerumunan warga.
"Sebanyak 1.600 personel itu, dari Polresta Pontianak akan menerjunkan sebanyak 734 personel, kemudian dibantu dari personil Polda Kalbar, Kodim 1207/BS dan organisasi-organisasi lainnya yang akan dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2020," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin seusai memimpin Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Pontianak, Senin (21/12/2020).
Sementara untuk perayaan Natal, sudah ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020, terkait pembatasan jumlah jamaah di Gereja maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Untuk perayaan malam tahun baru, pemerintah pusat, pemerintah daerah, khususnya Kota Pontianak juga sudah mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat, katanya.
Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah pada malam tahun baru dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Lebih baik berdoa agar di tahun baru kehidupan kita bisa lebih baik, virus corona segera menghilang dari Kota Pontianak dan tentunya harapan-harapan baru yang bisa dituangkan melalui aktivitas ibadah di rumah daripada berkerumun," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, bahwa pada malam pergantian tahun baru, beberapa kebijakan akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak, di antaranya mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan, dan juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop dan hotel.
Baca Juga: Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun
"Tim Satgas COVID-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru. Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Dia menambahkan, pelaksanaan perayaan Natal dan Tahun Baru kali ini dengan suasana yang berbeda karena kondisi pandemi COVID-19. Untuk itu, dibutuhkan kesadaran dan pemahaman masyarakat terkait kondisi sekarang ini.
"Kebijakan yang diambil oleh pemerintah dalam rangka mengantisipasi jangan sampai perayaan Natal dan Tahun Baru justru menjadi kluster baru yang bisa memudarkan upaya yang selama ini sudah dilakukan," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- 5 Mobil Bekas Irit Bensin Pajak Murah dengan Mesin 1000cc: Masa Pakai Lama, Harga Mulai 50 Jutaan
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 Maret 2026: Kesempatan Raih ShopeePay dan Bundel Joker
- 26 Kode Redeem FF 13 Maret 2026: Bocoran Rilis SG2 Lumut, Garena Bagi Magic Cube Gratis
- Apa Varian Tertinggi Isuzu Panther? Begini Spesifikasinya
Pilihan
-
Tutorial S3 Marketing Jalur Asbun: Cara Aldi Taher Jualan Burger Sampe Masuk Trending Topic
-
Kabar Duka, Jurgen Habermas Filsuf Terakhir Mazhab Frankfurt Meninggal Dunia
-
Korut Tembakkan 10 Rudal Tak Dikenal ke Laut Jepang, Respons Provokasi Freedom Shield
-
Amukan Si Jago Merah Hanguskan 10 Rumah dan 2 Lapak di Bintaro
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
Terkini
-
Sekretaris dan Bendahara Bawaslu Pegunungan Arfak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
-
Jangan Sepelekan Suara Serak, Ini Penjelasan Dokter
-
Transaction Banking BRI Tumbuh Kuat, Perkuat Struktur Pendanaan dan Dana Murah Perseroan
-
Bibit Siklon Tropis 90S Berpotensi Jadi Badai, Ini Peringatan BMKG
-
Gangguan Bicara Bisa Jadi Tanda Masalah Pendengaran Anak, Ini Penjelasan Dokter