SuaraKalbar.id - Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat bakal diamankan oleh ribuan polisi.
Polresta Pontianak menerjunkan 1.600 personel gabungan pada libur akhir tahun ini.
Selain itu, polisi juga menyediakan pos pengamanan dan pos pelayanan juga tersedia di sejumlah ruas jalan yang berpontensi terjadi kerumunan warga.
"Sebanyak 1.600 personel itu, dari Polresta Pontianak akan menerjunkan sebanyak 734 personel, kemudian dibantu dari personil Polda Kalbar, Kodim 1207/BS dan organisasi-organisasi lainnya yang akan dikerahkan untuk pelaksanaan Operasi Lilin Kapuas 2020," kata Kapolresta Pontianak, Kombes (Pol) Komarudin seusai memimpin Gelar Pasukan Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Pontianak, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Gubernur Lampung Imbau Warga Tidak Rayakan Malam Pergantian Tahun
Sementara untuk perayaan Natal, sudah ada surat edaran dari Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2020, terkait pembatasan jumlah jamaah di Gereja maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Untuk perayaan malam tahun baru, pemerintah pusat, pemerintah daerah, khususnya Kota Pontianak juga sudah mengeluarkan surat edaran yang nantinya akan disebarluaskan kepada seluruh masyarakat, katanya.
Komarudin mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berada di rumah pada malam tahun baru dalam mencegah penyebaran COVID-19.
"Lebih baik berdoa agar di tahun baru kehidupan kita bisa lebih baik, virus corona segera menghilang dari Kota Pontianak dan tentunya harapan-harapan baru yang bisa dituangkan melalui aktivitas ibadah di rumah daripada berkerumun," ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Pontianak menambahkan, bahwa pada malam pergantian tahun baru, beberapa kebijakan akan diberlakukan secara bertahap di Kota Pontianak, di antaranya mulai dari pembatasan aktivitas, pembatasan ruas-ruas jalan seperti Jalan Gajah Mada, Ahmad Yani dan beberapa ruas jalan lainnya yang diperkirakan akan terjadi kerumunan, dan juga akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap aktivitas di kafe, warkop dan hotel.
Baca Juga: Warga Riau Diingatkan Tak Bikin Kerumunan saat Malam Tahun Baru
"Tim Satgas COVID-19 dan kepolisian tidak akan mengeluarkan surat izin atau rekomendasi terhadap pelaksanaan kegiatan malam pergantian tahun baru. Dan kegiatan aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 23.00 WIB," jelasnya.
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
-
Malam Tahun Baru di Candi Prambanan Gelaran InJourney Diakui Internasional Salah Satu Top New Years Eve di Dunia
-
Misa Malam Tahun Baru di Tengah Hutan, Jemaat Katolik di Padang Rela Terjang Jalan Gelap
Terpopuler
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Kekayaan Menakjubkan Lucky Hakim, Bupati Indramayu yang Kena Sentil Dedi Mulyadi
- Jairo Riedewald Belum Jelas, Pemain Keturunan Indonesia Ini Lebih Mudah Diproses Naturalisasi
- Jualan Sepi usai Mualaf, Ruben Onsu Disarankan Minta Tolong ke Sarwendah
- Bak Trio Ridho-Idzes-Hubner, Timnas Indonesia U-17 Punya 3 Bek Solid
Pilihan
-
Harga Emas Antam Berbalik Lompat Tinggi Rp23.000 Hari Ini, Jadi Rp1.777.000/Gram
-
Wall Street Keok, IHSG Diprediksi Melemah Imbas Perang Dagang Trump vs Xi Jinping
-
Megawati dan Prabowo Subianto Akhirnya Bertemu, Begini Respon Jokowi
-
PM Malaysia Anwar Ibrahim Tegaskan ASEAN Solid dan Bersatu
-
Emas dan Bitcoin Banyak Diborong Imbas Ketegangan Perang Dagang AS vs China
Terkini
-
Waspada Beras Oplosan! Ini Cara Membedakan Beras SPHP Asli dan Palsu
-
Polresta Pontianak Bongkar Kasus Pengoplosan Beras SPHP, 6 Ton Disita dan Satu TersangkaDiamankan
-
Tips Servis Mobil Pasca Mudik Lebaran agar Tetap Prima
-
Tips Servis Motor Pasca Menempuh Jarak Jauh agar Tetap Tangguh
-
Uang Mahar Rp50 Juta Ludes Terbakar, Dadan Warga Kubu Raya Tetap Teguh Lanjutkan Pernikahan