Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 25 Desember 2020 | 09:12 WIB
Sejumlah petugas mengamati bagian sayap kiri dari pesawat Batik Air dengan nomor registrasi PK-LBS yang mengalami insiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa (5/4).

Terakhir, kata Danang, pemeriksaan keamanan kedua (security check point 2) oleh petugas aviation security pengelola bandar udara.

"Dengan demikian, instansi-instansi tersebut telah melakukan pengecekan semua persyaratan termasuk dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan perjalanan menggunakan pesawat udara. Operator penerbangan atau maskapai (airlines) bertugas mengangkut penumpang yang sudah memenuhi ketentuan dimaksud ke kota tujuan," jelas Danang.

"Apabila ada penumpang yang bermasalah atau yang melanggar dan tidak memenuhi ketentuan, maka itu bukan kesengajaan dari maskapai," tuturnya lagi.

Gubernur Kalbar Beri Sanksi

Baca Juga: 7 Maskapai Divonis Bersalah Gara-gara Sekongkol Naikan Tiket Pesawat

Sanksi larangan terbang bagi Batik Air ke Pontianak ini dijatuhkan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji setelah lima penumpang pesawat positif corona

Selama 10 hari ke depan, Batik Air dilarang membawa penumpang ke Pontianak lewat Bandara Supadio.

"Salah satu maskapai dari 20 orang yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai ybs tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji melalui laman Facebook pribadinya, seperti dikutip Suaralampung.id dari Suarakalbar.id, Jumat (25/12/2020).

Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji. (Suara.com/Eko Susanto)

Sutarmidji mempersilakan apabila Kementerian Perhubungan memprotes sanksi larangan terbang ini. Sebab menurutnya, penumpang positif Covid-19 bisa lolos terbang ke Pontianak karena tidak ada kordinasi yang baik antara Batik Air dengan Angkasa Pura dan petugas KKP Bandara Supadio.

Untuk itu, ia menyarankan agar Kemenhub menjalin kordinasi dengan pihak bersangkutan guna mencegah penularan Covid-19.

Baca Juga: Sepi Penumpang, Batik Air Tak Jadi Terbang ke Timika

"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti merja koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19," sambungnya.

Load More