SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji memberikan sanksi kepada maspakai penerbangan Batik Air usai lima penumpang pesawat positif corona. Sanksi tersebut berupa larangan terbang sementara.
Selama 10 hari ke depan, Batik Air dilarang membawa penumpang ke Pontianak lewat Bandara Supadio.
"Salah satu maskapai dari 20 orang yang diswab, ada 5 yang positif. Indikasinya surat keterangan yang mereka bawa itu palsu. Kita sudah koordinasi ke Angkasa Pura, dengan KKP Bandara, semua lepas tanggung jawab. Untuk itu kita putuskan maskapai ybs tidak boleh bawa penumpang ke Pontianak selama 10 hari," tulis Sutarmidji melalui laman Facebook pribadinya, seperti dikutip Jumat (25/12/2020).
Sutarmidji mempersilakan apabila Kementerian Perhubungan memprotes sanksi larangan terbang ini. Sebab menurutnya, penumpang positif Covid-19 bisa lolos terbang ke Pontianak karena tidak ada kordinasi yang baik antara Batik Air dengan Angkasa Pura dan petugas KKP Bandara Supadio.
Untuk itu, ia menyarankan agar Kemenhub menjalin kordinasi dengan pihak bersangkutan guna mencegah penularan Covid-19.
"Dirjen Perhubungan Udara mau protes dan marah silakan, berarti merja koordinasinya tidak baik dengan Angkasa pura dan KKP. Saya saran Kemenhub atur ini dengan baik, jangan sampai Kemenhub justru jadi biang penyebaran Covid 19," sambungnya.
Kendati mengeluarkan sanksi, pria yang karib disapa Bang Midji tersebut tetap mengizinkan penerbangan Batik Air dari Pontianak ke tempat lain.
Lebih lanjut, dia menegaskan akan terus menjaga ketat pintu masuk Kalbar dari jalur udara khususnya saat libur akhir tahun ini.
"Sebagai ketua Satgas Covid-19 saya akan ketat dan masuk Kalbar sampai dgn tanggal 8 januari 2021 harus dengan surat bebas Covid melalui tes swab PCR," pungkasnya.
Baca Juga: Catat Lokasinya, Jadwal SIM Keliling Pontianak
5 Penumpang Batik Air positif Covid-19
Sebanyak lima penumpang pesawat Batik Air dari Jakarta-Pontianak terkonfirmasi positif Covid-19.
Ini berdasarkan hasil tes swab acak yang dilakukan oleh Satuan tugas Covid-19 Kalimantan Barat pada 20 Desember 2020 lalu di Bandara Supadio.
Lima orang yang dinyatakan positif Covid-19 tersebut merupakan penumpang Batik Air dengan kode ID6220 CGK-PNK.
Atas hasil razia tim gabungan Covid-19 tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kalbar, Harisson menegaskan akan memberikan sanksi kepada lima penumpang termasuk maskapai Batik Air.
"Lima orang penumpang dari Jakarta itu selain disanksi diisolasi di Rusunawa mereka juga harus membayar biaya Swab. Untuk maskapai penerbangan juga akan diberikan sanksi," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kalbar Harisson seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id.
Berita Terkait
Terpopuler
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
- Setelah Pelatih Giliran Suporter FC Twente Usir Mees Hilgers: Pemain Malas
- Cara Membersihkan Bunga Es dengan Aman dan Cepat Tanpa Merusak Freezer
- Daihatsu Kenalkan Mobil 120 Jutaan, 1 Liter Jalan 27 Km
- Di Bursa Capres 2029: Elektabilitas Dedi Mulyadi Tembus 42 Persen, Ungguli Prabowo
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
Antisipasi Dampak Kemarau, Kemenhut Evakuasi Tiga Orangutan dari Permukiman Ketapang
-
Hery Gunardi Raih Bakti Koperasi Pradana Nayaka, Tegaskan Komitmen BRI untuk Ekonomi Kerakyatan
-
Semarak Merah Putih di Sofifi, BRI Dorong UMKM dan Potensi Ekonomi Desa
-
Asap Karhutla Kalimantan Sampai ke Negara Tetangga, Ini Kata BMKG
-
Kejutan BRI di Taiwan, Yuni Akhirnya Bertemu Sang Ibu Setelah Hampir Satu Dekade