SuaraKalbar.id - Polisi tak menahan perawat gay COVID-19 yang mesum dengan pasien di RSD Wisma Atlet. Perawat gay itu berstatus saksi.
Perawat gay itu terancam penjara 10 tahun. Kapolres Metro Jakpus Kombes Heru Novianto mengatakan, para pelaku bisa dijerat pasal berlapis.
"Dia bakal dijatuhi sanksi etik oleh pihak Wisma Atlet," ujar Heru di Mapolres Metro Jakpus, Minggu (27/12/2020).
Polisi mendapat laporan kasus itu dari salah seorang staf di Wisma Atlet pada Sabtu (26/12/2020) malam.
Baca Juga: Pasien Covid-19 dan Perawat Berbuat Mesum di Toilet Wisma Atlet
Pelapor dan oknum perawat telah dimintai klasifikasinya sebagai saksi. Dalam proses klarifikasi itu, polisi menyelidiki dugaan pidana penyebaran konten pornografi berupa chatting seks sesama jenis.
Para pelaku nantinya ditetapkan sebagai tersangka, mereka bisa dijerat pasal berlapis. Mulai dari Pasal 36 UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 UU ITE dan pasal 27 ayat 1 UU ITE.
"Sanksi maksimal 10 tahun penjara," ucapnya.
Sejauh ini, kata Heru, oknum perawat masih berstatus saksi.
Sedangkan si pasien belum dimintai klarifikasi lantaran masih menjalani perawatan Covid-19 di Wisma Atlet.
Baca Juga: Nakes dan Pasien Mesum di Wisma Atlet Ditangkap, Kasus Naik ke Penyidikan
"Untuk perkembangan berikutnya, kita sedang mengumpulkan saksi-saksi dan bukti-bukti yang ada. Termasuk saksi ahli sebelum kita tentukan siapa tersangkanya," ujar Heru.
Penyidik hingga saat ini telah mengumpulkan sejumlah informasi. Pertama, diketahui memang hubungan badan dilakukan sesama laki-laki. Kedua, mereka berhubungan badan di kamar mandi di ruang perawatan.
Namun demikian, kapan hubungan badan itu dilakukan belum diketahui.
"Yang jelas, benar perawat itu menyatakan melakukan (hubungan badan sesama jenis dengan pasien). Kita akan dalami lagi sudah berapa kali dan sudah berapa lama dia melakukan itu," ujar Heru.
Sebelumnya, beredar luas tangkapan layar percakapan WhatsApp antara pasien Covid-19 dan seorang oknum perawat Wisma Atlet.
Tampak pesan mereka membahas rencana untuk berhubungan badan dan juga membahas sensasi seusai berhubungan badan.
Tangkap layar itu beredar beserta sebuah foto yang menampilkan paha seseorang dengan latar alat pelindung diri (APD) tergeletak di sudut ruangan.
Kodam Jaya selaku Komando Tugas Gabungan Terpadu (Kogasgabpad) pelaksana operasional Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet membenarkan adanya tindakan asusila antara pasien dengan oknum perawat.
"Dampak dari perbuatan mereka berisiko terhadap penularan virus kepada tenaga kesehatan lain," kata Kapendam Jaya Letnan Kolonel Arh Herwin BS dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Sabtu (26/12/2020).
Berita Terkait
-
Dampak Kebanyakan Nonton Film Porno
-
Geger Pasangan Bule Mesum di Pantai Mandalika, Perekam dan Penyebar Video Dicari-cari Polisi
-
KPAI Ungkap Psikologis Siswi MAN Gorontalo yang Jadi Korban Video Mesum: Trauma Berat!
-
Heboh Postingan Siswi Korban Video Mesum di Gorontalo, Ternyata Hoaks!
-
Kemenag Sebut Siswi Kasus Video Mesum Bareng Guru MAN di Gorontalo Harus Dilindungi, Kenapa?
Tag
Terpopuler
- Viral Maling Motor Beri Tips Agar Honda BeAT dan Vario Tak Dimaling
- Elkan Baggott Disuruh Kembali H-1 Timnas Indonesia vs Arab Saudi: STY Diganti, Lu Bakal Dipanggil
- Respons Geni Faruk Terima Hadiah dari Dua Menantu Beda 180 Derajat, Aurel Hermansyah Dikasihani
- Timnas Indonesia Ditinggal Pemain Naturalisasi Jelang Lawan Arab Saudi, Siapa Saja?
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
Pilihan
-
Selain Marselino Ferdinan, Ini 3 Selebrasi Ikonik Pemain Indonesia: Gaya Suster Ngesot
-
Evaluasi Negatif, Kereta Tanpa Rel di IKN Dihentikan
-
Bikin Iri! Gaji dan Tunjangan Lulusan D3 dan D4 STAN Tembus Jutaan Rupiah?
-
Mendag Ancam Distributor Minyak Goreng MinyaKita yang Jual di Atas HET
-
Rupiah Langsung Loyo Terhadap Dolar AS Setelah BI Pertahankan Suku Bunga Acuan
Terkini
-
5 Kuliner Chinese Food Pontianak Wajib Coba: Dari Bakmi Legendaris Hingga Bubur Ikan Otentik
-
Hendak Tawuran, 7 Pelajar di Desa Kapur Diringkus Polisi
-
Pencuri Gudang Diringkus Polisi di Kubu Raya, Korban Rugi hingga Rp 150 Juta
-
Polisi Grebek Kampung Beting, Amankan 101 Gram Sabu dan 27 Tablet Ekstasi
-
Disbunnak Kalbar Sebut Harga Karet Capai Rp30.000 per Kilogram