Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 29 Desember 2020 | 16:49 WIB
Bupati Landak Karolin Margret Natasa. (Antara)

SuaraKalbar.id - Warga Landak, Kalimantan Barat dilarang membuat acara keramaiaan saat malam tahun baru 2021. Sebab, masih pandemi Covid-19.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa mengeluarkan Surat Edaran tentang larangan penyelenggaraan kegiatan perayaan malam pergantian tahun di wilayahnya.

"Kita imbau masyarakat agar tidak membuat keramaian di malam tahun baru nanti," kata Karolin di Ngabang, Selasa (29/12/2020)

Dia meminta warga tetap mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah guna mencegah penularan virus Covid-19 karena pandemi virus tersebut belum sirna.

Baca Juga: Resep Korean Beef Bulgogi, Cocok untuk Rayakan Malam Tahun Baru di Rumah

"Sayang sekali di penghujung tahun ini Indonesia masih belum pulih dari pandemi COVID-19, angka penderita masih terus meningkat, naik dan turun diberbagai daerah. Oleh karena itu dalam menyambut hari raya Natal dan tahun baru ini kami tetap menghimbau masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dan dalam mengahadapi hari raya untuk menghindari kerumunan," tuturnya.

Bupati Landak Karolin Margret Natasa. (Antara/HO-Aspri)

Karolin mengajak masyarakat untuk merayakan tahun baru secara sederhana dengan tetap di rumah saja bersama keluarga, tanpa harus melakukan perayaan secara berlebihan apalagi membuat acara yang bersifat mengundang kerumunan.

"Untuk tahun baru juga sama tidak ada izin untuk kegiatan apapun terutama keramaian dan sebagainya. Kita rayakan tahun baru dari rumah saja bersama keluarga dengan suasana yang sederhana dan hikmat menyambut tahun 2021 yang semoga menjadi tahun penuh harapan," katanya.

Pesta kembang api malam tahun baru di London.[Unsplash/Kevin Hackert]

Lebih lanjut Bupati Karolin berharap tahun 2021 menjadi tahun yang penuh harapan dalam pembangunan di Kabupaten Landak serta dapat terbebas dari andemi COVID-19.

"Semoga kita bisa memenang dalam pernuangan melawan pandemi COVID-19 ini di tahun 2021," pungkas Karolin. (Antara)

Baca Juga: Operasional Cafe dan Restoran di Cianjur Dibatasi hingga Pukul 20.00 WIB

Load More