Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 02 Januari 2021 | 11:03 WIB
Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

SuaraKalbar.id - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis buka suara  terkait pembubaran FPI oleh pemerintah.

Cornelis menilai keputusan pemerintah melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.

Ia meminta agar warga tetap menjaga persatuan dan  tidak terprovokasi selepas adanya kebijakan tersebut.

"Tetap jaga persatuan dan kesatuan, jangan mudah terprovokasi, urusan FPI serahkan saja kepada pemerintah," kata Cornelis dihubungi Antara di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat. (1/1/2020)

Baca Juga: Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik

Cornelis menilai upaya pemerintah membubarkan FPI sudah tepat lantaran organisasi tersebut sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melawan pemerintah.
 
Menurut dia, persoalan tersebut mesti dijadikan pembelajaran agar pemerintah juga betul-betul melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi masyarakat.
 
"Saya rasa pemerintah ke depannya harus ekstra hati-hati, Mendagri harus benar-benar melakukan pembinaan, jangan sampai persoalan, seperti FPI terjadi lagi di Indonesia," ucap Cornelis.

Brimob dan tentara bongkar atribut FPI di Petamburan, Jakarta Pusat. (Suara.com/Novian)

Anggota DPR RI itu juga berpesan agar masyarakat mendukung terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dalam tetap mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
 
Apalagi, kata Cornelis, perkembangan teknologi saat ini sangat pesat, banyak berita-berita bohong (Hoax) beredar, yang sengaja di buat oleh sekelompok orang tertentu untuk kepentingan kelompoknya.
 
"Masyarakat harus bijak menyikapi setiap informasi atau berita yang belum jelas kebenarannya, sekali lagi jaga persatuan dan kesatuan kita sebagai warga Indonesia jangan mau diprovokasi, jaga keutuhan NKRI," pungkas Cornelis.

FPI Dibubarkan

Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

Baca Juga: Ada Poster Warga Jakarta Senang FPI Dibubarkan, Siapa yang Pasang?

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Ilustrasi FPI dan Menko Polhukam Mahfud MD (kolase foto/Kemenkopolhukam/sinarlampung.co)

Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.

Tak Surut Semangat

Keputusan pemerintah melarang semua bentuk kegiatan Front Pembela Islam tidak akan mematikan semangat pengikut kelompok yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.

Tokoh FPI yang kini menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menegaskan, "Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa yaitu para jongos, cukong, dan terdepan membela agama menegakkan amar ma'ruf nahi munkar."

Novel menambahkan, "Kami dididik tidak fanatik organisasi karena tujuan kami mencari ridho Allah karena organisasi hanya kendaraan."

Sebaliknya, Novel mengatakan kasihan kepada salah satu partai yang disebutnya "pengkhianat."

Dalam pernyataan tertulis Novel yang disampaikan kepada Suara.com, nampaknya dia amat geram dengan partai yang disebutnya mendukung wacana mengubah Pancasila itu.

"Puncak rezim panik akhirnya sampai juga dengan membabi buta karena sudah terdesak oleh kasus pembantaian terhadap enam laskar yang sudah mulai terkuak," katanya.

Load More