SuaraKalbar.id - Mantan Gubernur Kalimantan Barat Cornelis buka suara terkait pembubaran FPI oleh pemerintah.
Cornelis menilai keputusan pemerintah melarang dan membubarkan Front Pembela Islam (FPI) sudah tepat.
Ia meminta agar warga tetap menjaga persatuan dan tidak terprovokasi selepas adanya kebijakan tersebut.
"Tetap jaga persatuan dan kesatuan, jangan mudah terprovokasi, urusan FPI serahkan saja kepada pemerintah," kata Cornelis dihubungi Antara di Putussibau Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat. (1/1/2020)
Cornelis menilai upaya pemerintah membubarkan FPI sudah tepat lantaran organisasi tersebut sudah bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan melawan pemerintah.
Menurut dia, persoalan tersebut mesti dijadikan pembelajaran agar pemerintah juga betul-betul melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap organisasi masyarakat.
"Saya rasa pemerintah ke depannya harus ekstra hati-hati, Mendagri harus benar-benar melakukan pembinaan, jangan sampai persoalan, seperti FPI terjadi lagi di Indonesia," ucap Cornelis.
Anggota DPR RI itu juga berpesan agar masyarakat mendukung terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah dalam tetap mempertahankan kesatuan dan persatuan bangsa Indonesia.
Apalagi, kata Cornelis, perkembangan teknologi saat ini sangat pesat, banyak berita-berita bohong (Hoax) beredar, yang sengaja di buat oleh sekelompok orang tertentu untuk kepentingan kelompoknya.
"Masyarakat harus bijak menyikapi setiap informasi atau berita yang belum jelas kebenarannya, sekali lagi jaga persatuan dan kesatuan kita sebagai warga Indonesia jangan mau diprovokasi, jaga keutuhan NKRI," pungkas Cornelis.
Pembubaran FPI disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Dia menuturkan, alasan pemerintah membubarkan FPI karena organisasi pimpinan Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.
FPI dibubarkan berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.
Baca Juga: Soal Larangan Konten FPI, Dewan Pers: Tak Berlaku untuk Produk Jurnalistik
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).
Mahfud juga mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.
Di samping itu, mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) juga menyebut kalau FPI kerap melakukan pelanggaran selama berdiri sebagai organisasi massa.
Tak Surut Semangat
Keputusan pemerintah melarang semua bentuk kegiatan Front Pembela Islam tidak akan mematikan semangat pengikut kelompok yang dipimpin Habib Rizieq Shihab.
Tokoh FPI yang kini menjadi Wakil Sekretaris Jenderal Persaudaraan Alumni 212 Novel Bamukmin menegaskan, "Ada FPI atau tidak, kami tetap berjuang membela negara dari para pengkhianat bangsa yaitu para jongos, cukong, dan terdepan membela agama menegakkan amar ma'ruf nahi munkar."
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Pencipta Sound Horeg? Ini Sosok Edi Sound yang Dijuluki Thomas Alva Edisound dari Jawa Timur
- Jelang Ronde Keempat, Kluivert Justru Dikabarkan Gabung Olympique Lyon
- Duel Mobil Murah Honda Brio vs BYD Atto 1, Beda Rp30 Jutaan tapi ...
- Harga Mitsubishi Destinator Resmi Diumumkan! 5 Mobil Ini Langsung Panik?
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 24 Juli: Klaim Skin Scar, M1887, dan Hadiah EVOS
Pilihan
-
Selamat Tinggal Samba? Ini Alasan Gen Z Beralih ke Adidas Campus 00s & Forum Low
-
Filosofi Jersey Anyar Persija Jakarta: Century Od Glory, Terbang Keliling JIS
-
Braakk! Bus Persib Bandung Kecelakaan di Thailand, Pecahan Kaca Berserakan
-
5 Rekomendasi HP Realme RAM 8 GB Memori 256 GB di Bawah Rp 4 juta, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
Gerai Tinggal 26, Stok Expired Menggunung! Akuisisi TGUK Penuh Drama
Terkini
-
Ratusan Burung Langka Nyaris Diselundupkan dari Pontianak ke Surabaya
-
Anak TKW asal Pontianak Tertular Penyakit Akibat jadi Korban Kekerasan Seksual, Kasus Mandek Setahun
-
Makin Untung! E-Voucher Rp100 Ribu untuk Pengajuan BRI Easy Card di Website BRI
-
Hingga Juni 2025, 128 Anak di Kalbar Jadi Korban Kekerasan! Terbanyak di Kabupaten Sambas
-
Berkat BRI, Renaco Jadi UMKM Produk Olahan Kurma yang Mendunia