Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 06 Januari 2021 | 20:48 WIB
Ilustrasi prostitusi [Foto: Ayobandung.com]

"Kita sudah lakukan penahanan terhadap para pelaku," terang Mukhlis, Rabu (6/1/2020).

Dia mengatakan, pra pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 dan atau pasal 82 Jo pasal 76 E dana tau pasal 88 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Load More