Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 07 Januari 2021 | 08:46 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). (mobimoto.com/Ema Rohimah).

"Gw kalo jadi drivernya pas abis nurun trus dikasih rating gtu gw kasih kaca yang gede," kata @shenii**8.

"Penasaran secakep apa siiih kastamernya," tulis @sho**.

"Gpp, daripada ganteng doank gak nikahin anak orang," celetuk @nuy***.

Body Shaming di Internet

Baca Juga: Terima Pesanan Antar Anak Ayam, Pengemudi Ojol Ini Ditertawakan di Jalan

Pemerintah telah mengeluarkan aturan tentang body shaming di media sosial. Semua terangkum dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No.11 Tahun 2008.

Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta.

Load More