Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 07 Januari 2021 | 08:46 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). (mobimoto.com/Ema Rohimah).

Dalam aturan tersebut diterangkan, barang siapa yang melakukan body shaming ke orang lain di media sosial, bisa dipenjara paling lama empat tahun dan didenda maksimal Rp 750 juta.

Load More