- Polda Kalimantan Barat menindak 22 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah kabupaten serta kota setempat.
- Pelaku menjual BBM subsidi kepada pihak tidak berhak dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan dari selisih harga.
- Tindakan ilegal ini menyebabkan kelangkaan energi bagi masyarakat berhak dan berpotensi meningkatkan biaya hidup secara jangka panjang.
SuaraKalbar.id - Penyalahgunaan BBM subsidi di Kalimantan Barat ternyata tidak dilakukan dengan cara yang terlihat jelas seperti oplosan.
Justru sebaliknya, pelaku menggunakan cara yang lebih “halus”—memainkan distribusi untuk meraup keuntungan besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, mengungkapkan pihaknya telah menindak puluhan kasus di berbagai wilayah. “Adapun jumlah yang berhasil kami lakukan penegakan hukum sebanyak 22 kasus,” ujarnya.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Ketapang, Bengkayang, hingga Kayong Utara dan Melawi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar. Salah satunya BBM jenis biosolar sebanyak 11.335 liter atau sekitar 11 ton.
“Kalau dirupiahkan, nilainya mencapai sekitar Rp126 juta,” jelas Burhanuddin.
Tak hanya itu, aparat juga menyita LPG 3 kilogram, kendaraan roda empat dan roda dua, hingga perahu yang digunakan dalam praktik tersebut.
Burhanuddin menegaskan, modus yang digunakan para pelaku bukan pengoplosan. Melainkan menjual BBM dan LPG subsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
“Modusnya adalah menjual dengan harga yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan pemerintah, kepada yang tidak berhak, sehingga tersangka mengambil disparitas harga,” ungkapnya.
Baca Juga: Dari Upah Layak hingga Outsourcing, Ini 10 Tuntutan Buruh Kalbar di May Day
Cara ini membuat praktik penyalahgunaan sulit terdeteksi di awal, karena transaksi terlihat seperti pembelian biasa.
Meski terlihat “rapi”, dampaknya tidak kecil. Distribusi yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
Dalam jangka panjang, kondisi ini juga berpotensi memicu kenaikan biaya hidup akibat terganggunya distribusi energi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM maupun LPG subsidi akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Burhanuddin.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak selalu terlihat mencolok. Namun dampaknya bisa dirasakan luas.
Karena itu, aparat memastikan pengawasan distribusi akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Berita Terkait
-
Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Pertamina Pontianak: Protes Kelangkaan Solar Bersubsidi di Kalbar
-
Seluruh SPBU Ketapang Tutup Serentak, Ada Apa?
-
Warga Sekadau Kesulitan Dapat BBM Subsidi: Di Lapangan Sudah Bergejolak
-
BBM Naik Trending di Twitter, Netizen: Ibu Megawati Ayok Demo Dong Kasihan Wong Cilik
-
Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Kepolisian Mempawah, Sita 13 Jeriken Isi Solar
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Bukan Oplosan, Ini Modus 'Halus' Penjualan BBM Subsidi di Kalbar yang Terungkap
-
Gawai Dayak Melawi: Ketika Budaya Tak Sekadar Dirayakan, Tapi Dipertahankan dari Zaman
-
'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre