- Polda Kalimantan Barat menindak 22 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi di berbagai wilayah kabupaten serta kota setempat.
- Pelaku menjual BBM subsidi kepada pihak tidak berhak dengan harga tinggi untuk meraup keuntungan dari selisih harga.
- Tindakan ilegal ini menyebabkan kelangkaan energi bagi masyarakat berhak dan berpotensi meningkatkan biaya hidup secara jangka panjang.
SuaraKalbar.id - Penyalahgunaan BBM subsidi di Kalimantan Barat ternyata tidak dilakukan dengan cara yang terlihat jelas seperti oplosan.
Justru sebaliknya, pelaku menggunakan cara yang lebih “halus”—memainkan distribusi untuk meraup keuntungan besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, Burhanuddin, mengungkapkan pihaknya telah menindak puluhan kasus di berbagai wilayah. “Adapun jumlah yang berhasil kami lakukan penegakan hukum sebanyak 22 kasus,” ujarnya.
Kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Kubu Raya, Mempawah, Singkawang, Sambas, Sintang, Ketapang, Bengkayang, hingga Kayong Utara dan Melawi.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah tersangka beserta barang bukti dalam jumlah besar. Salah satunya BBM jenis biosolar sebanyak 11.335 liter atau sekitar 11 ton.
“Kalau dirupiahkan, nilainya mencapai sekitar Rp126 juta,” jelas Burhanuddin.
Tak hanya itu, aparat juga menyita LPG 3 kilogram, kendaraan roda empat dan roda dua, hingga perahu yang digunakan dalam praktik tersebut.
Burhanuddin menegaskan, modus yang digunakan para pelaku bukan pengoplosan. Melainkan menjual BBM dan LPG subsidi kepada pihak yang tidak berhak dengan harga lebih tinggi dari ketentuan pemerintah.
“Modusnya adalah menjual dengan harga yang lebih tinggi daripada yang ditetapkan pemerintah, kepada yang tidak berhak, sehingga tersangka mengambil disparitas harga,” ungkapnya.
Baca Juga: Dari Upah Layak hingga Outsourcing, Ini 10 Tuntutan Buruh Kalbar di May Day
Cara ini membuat praktik penyalahgunaan sulit terdeteksi di awal, karena transaksi terlihat seperti pembelian biasa.
Meski terlihat “rapi”, dampaknya tidak kecil. Distribusi yang tidak tepat sasaran bisa membuat masyarakat yang berhak justru kesulitan mendapatkan BBM subsidi.
Dalam jangka panjang, kondisi ini juga berpotensi memicu kenaikan biaya hidup akibat terganggunya distribusi energi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, khususnya Pasal 55. “Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga BBM maupun LPG subsidi akan dikenakan sanksi pidana,” tegas Burhanuddin.
Kasus ini menjadi peringatan bahwa penyalahgunaan BBM subsidi tidak selalu terlihat mencolok. Namun dampaknya bisa dirasakan luas.
Karena itu, aparat memastikan pengawasan distribusi akan terus diperketat guna mencegah praktik serupa kembali terjadi.
Berita Terkait
-
Sejumlah Mahasiswa Gelar Aksi di Kantor Pertamina Pontianak: Protes Kelangkaan Solar Bersubsidi di Kalbar
-
Seluruh SPBU Ketapang Tutup Serentak, Ada Apa?
-
Warga Sekadau Kesulitan Dapat BBM Subsidi: Di Lapangan Sudah Bergejolak
-
BBM Naik Trending di Twitter, Netizen: Ibu Megawati Ayok Demo Dong Kasihan Wong Cilik
-
Penyalahgunaan BBM Subsidi Diungkap Kepolisian Mempawah, Sita 13 Jeriken Isi Solar
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG