SuaraKalbar.id - Raja dangdut Rhoma Irama tak memenuhi permintaan kubu Habib Rizieq yang menginginkannya jadi saksi sidang praperadilan.
Semula, Rhoma Irama didaulat menjadi saksi ahli dalam sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab, Kamis (1/7/2020).
Namun dirinya enggan karena alasan khusus. Hal itu dibenarkan oleh Managing team Rhoma Irama Official, Bima,
Pak Alamsyah sms Bang Haji terkait itu. Beliau telepon , untuk disampaikan kepada teman media, bahwa tidak dalam kapasitas untuk menjadi saksi ahli," kata Bima, l kepada Suara.com, Kamis (7/1/2021).
Sementara saat disinggung apakah Rhoma menolaknya, Bima memilih memakai bahasa yang lebih halus.
"Tidak dapat hadir karena bukan kapasitasnya," tegas perwakilan ayah Ridho Rhoma ini.
Hal itu sebenarnya ingin disampaikan langsung Rhoma Irama kepada Alamsyah. Namun hingga sore tadi, pelantun Ani ini belum bisa menghubunginya.
"Beliau coba menelepon balik Pak Alamsyah tapi tidak terangkat, belum tersambung sampai hari ini," kata Bima.
"Makanya beliau menitipkan jawaban soal kesediaan menjadi saksi ahli lewat saya by phone tadi," ujarnya.
Baca Juga: Sering Ceramah Acara Maulid, Alasan Rizieq Mau Boyong Rhoma Irama ke Sidang
Rhoma Irama menerangkan, terang Bima, masih banyak orang lain selain dirinya yang memiliki kapasitas untuk memberikan keterangan.
"Karena banyak alim ulama yang (bisa) menjadi saksi ahli. Tidak cukup sekadar beliau, ulama-ulama lain juga perlu gitu," kata dia.
Jika permintaan itu menyangkut soal musik, Rhoma Irama bisa mempertimbangkannya.
"Kecuali kata beliau kalau bicara soal musik. Kapasitas beliau ada di situ," ujar Bima.
Sebelumnya, saat sidang praperadilan Habib Rizieq digelar hari ini, Alamsyah mengatakan pihaknya mengundang Rhoma Irama sebagai saksi ahli. Dia berharap Rhoma bisa menjelaskan soal acara Maulid Nabi. Soalnya dia heran baru kali ini ada acara Maulid Nabi yang dinilai sabagai tindak pidana.
"Saya sudah hubungi beliau cuman kalau tidak bentrok dengan show-show dia bisa. Tapi tidak keluar (pembahasanya) dari maulid nabi. Apakah maulid nabi melanggar hukum pidana kan gitu, ini kan tindak pidana acara maulid. Dari zaman ke zaman kan baru ini aja," kata Alamsyah ditemui di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Kamis (7/1/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Presiden RI Minta Maaf ke Malaysia - Singapura Akibat Asap, Tapi Itu SBY...
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
- 5 Sabun Cuci Muka Retinol untuk Atasi Penuaan: Bikin Wajah Halus, Cerah, dan Kencang
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
KPK Kembali Gelar OTT: Amankan Sejumlah Pihak di BNPB
-
Ungkap Banyak Kasus Besar, Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Ade Safri Justru Diganti
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
Terkini
-
Menhut Bidik 6 Perusahaan Lagi soal Karhutla, Siapa yang Terancam Kehilangan Izin Usaha?
-
BRI Peduli Hadirkan Aksi Nyata Jaga Kebersihan Mandalika di Ajang MotoGP 2026
-
BRI Pertahankan Posisi Merek Paling Bernilai di Indonesia di Tengah Persaingan Industri Keuangan
-
Investasi Mulai Rp100.000, BRI Hadirkan Tiga Produk Reksa Dana Eastspring
-
Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap