SuaraKalbar.id - Abu Bakar Baasyir bebas dari penjara Jumat (8/1/2020). Abu Bakar Baasyir langsung bertolak ke Sukoharjo, Jawa Tengah dengan dikawal Densus 88 Antiteror Mabes Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Mantan narapidana terorisme tersebut dinyatakan bebas murni. Usai dinyatakan bebas, Abu Bakar Baasyir pulang ke kediamannya di Sukoharjo dengan pengawalan.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Rika Aprianti.
"Perjalanan ABB (Abu Bakar Ba'asyir) menuju kediaman di Sukoharjo, selain didampingi keluarga dan tim pengacara, juga dilakukan pengawalan oleh Densus 88 dan BNPT," ucap Rika dalam keterangan tertulis di Jakarta, seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Bebas dari Lapas Gunung Sindur
Sebelum dibebaskan, Abu Bakar Baasyir terlebih dahulu melewati proses administrasi dan protokol kesehatan pencegahan dan penanggulangan COVID-19 dengan menjalani tes cepat antigen dan dinyatakan negatif virus corona.
Abu Bakar Baasyir selanjutnya diserahterimakan kepada pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput sejak tengah malam.
"ABB diserahterimakan dengan pihak keluarga dan tim pengacara yang datang menjemput, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang di antaranya adalah membawa surat hasil tes usap COVID-19 negatif," ungkap Rika.
Detik-detik Abu Bakar Basyir Bebas
Abu Bakar Baasyir meninggalkan Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, usai melaksanakan Shalat Subuh sekitar pukul 05.21 WIB.
Baca Juga: Abu Bakar Baasyir Bebas, Tak Dikawal Mobil Polisi
Abu Bakar Baasyir nampak mengenakan pakaian serba putih, kaca mata, dan masker dalam minibus putih jenis Hyundai berpelat nopol AD-1138-WA.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menyatakan Abu Bakar Baasyir bebas murni pada Jumat, 8 Januari 2021.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Imam Suyudi mengatakan, pembebasan Ba'asyir itu dipastikan telah sesuai prosedur. Menurut dia, Ba'asyir telah menjalani vonis 15 tahun dikurangi remisi sebanyak 55 bulan.
Berita Terkait
-
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Solo hingga Kudus
-
Kampung Berseri Astra Sukses Angkat Potensi Sendang Tirto Wiguno Sukoharjo, Siap Menyegarkan Warga Sekitar
-
Kapolres Sukoharjo Ungkap Fakta Mengejutkan di Balik Tewasnya Santri, Pelaku Lakukan Tindakan Keji
-
Jokowi Lantik Saifullah Yusuf Sebagai Mensos dan Eddy Hartono Jadi Kepala BNPT yang Baru
-
Gantikan Komjen Rycko, Eddy Hartono Resmi Dilantik Jadi Kepala BNPT Di Istana
Terpopuler
- Mahfud MD Sebut Eks Menteri Wajib Diperiksa Kasus Judol Pegawai Komdigi, Budi Arie Bilang 'Jangan Kasih Kendor'
- Rocky Gerung Spill Dalang yang Bongkar Kasus Judi Online Pegawai Komdigi
- Kejanggalan Harta Kekayaan Uya Kuya di LHKPN KPK, Dulu Pernah Pamer Saldo Rekening
- Berani Sentil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Segini Harta Kekayaan Melly Goeslaw
- Bak Gajah dan Semut, Beda Citra Tom Lembong vs Budi Arie Dikuliti Rocky Gerung
Pilihan
-
Pindad Segera Produksi Maung, Ini Komponen yang Diimpor dari Luar Negeri
-
Petinggi Lion Air Masuk, Bos Garuda Irfan Setiaputra Ungkap Nasibnya Pada 15 November 2024
-
Profil Sean Fetterlein Junior Kevin Diks Berdarah Indonesia-Malaysia, Ayah Petenis, Ibu Artis
-
Kritik Dinasti Politik Jadi Sorotan, Bawaslu Samarinda Periksa Akbar Terkait Tuduhan Kampanye Hitam
-
Bakal Dicopot dari Dirut Garuda, Irfan Setiaputra: Siapa yang Dirubah Engga Tahu!
Terkini
-
Manjakani Rilis Single Berlayar sebagai Pembuka Menuju Album Baru
-
Beras Berstiker Ria Norsan-Krisantus Kurniawan Ditemukan di Sambas, Relawan Midji-Didi Laporkan ke Bawaslu
-
Dramatis! Lansia Hilang 3 Hari di Desa Pak Utan Bengkayang, Korban Ditemukan dalam Kondisi Lemas
-
Gempa Magnitudo 2,5 Guncang Kendawangan, Kabupaten Ketapang
-
Polda Kalbar Gerebek Kampung Beting, Ungkap Sarang Judi Online dan Pengguna Narkoba