Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 08 Januari 2021 | 20:44 WIB
Penyanyi Gisella Anastasia menyampaikan permintaan maafnya dihadapan awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait video asusilanya di Ditres Krimsus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (8/1/2021). [Suara.com/Alfian Winanto]

Atas perbuatannya GA dan Nobu dipersangkakan dengan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 28 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Keduanya terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More