Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 12 Januari 2021 | 15:01 WIB
Sejumlah warga yang merupakan kerabat dari penumpang pesawat Sriwijaya Air SJY 182 rute Jakarta-Pontianak menunggu di posko informasi Bandara Supadio, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (9/1/2021). [ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang]

Sementara bagi korban luka-luka, Jasa Raharja akan berkoordinasi dengan rumah sakit di mana korban dirawat, guna penerbitan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dengan biaya perawatan maksimum Rp 25 juta serta menyediakan manfaat tambahan bantuan biaya P3K maksimum Rp 1 juta dan bantuan biaya ambulance maksimum sebesar Rp 500 ribu terhadap masing-masing korban luka.

Load More