SuaraKalbar.id - Gugus Tempur Laut Koarmada I menangkap satu kapal ikan asing berbendera Taiwan di perairan Natuna Utara, Jumat (22/1/2021). Penangkapan tersebut dilakukan Guspurla Koarmada I yang tengah berpatroli rutin menggunakan Kapal Perang Republik Indonesia Usman Haruan (KRI USH-359).
Kapal asing tersebut ditangkap saat melakukan kegiatan illegal fishing.
Pasukan tersebut mendeteksi kontak asing yang dicurigai kapal ikan sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Laut Natuna Utara yang merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia sekitar pukul 10.30 WIB.
"Dalam patroli rutin yang dilakukan oleh KRI USH-359 pada Jumat ini mendapati kegiatan ilegal yang dilakukan kapal ikan asing berbendera Taiwan," kata Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI Abdul Rasyid K. dalam keterangan tertulis.
Komandan KRI USH-359 Kolonel Laut (P) Binsar Alfred Syaiful Sitorus menindaklajuti kontak mencurigakan di 6 NM (Nautical Miles). Ia lantas memerintahkan untuk segera mendekati dan memastikan kapal yang disinyalir sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara ilegal.
Kapal berbendera Taiwan menyadari kehadiran KRI dan berusaha menghindari dengan menambah kecepatan berusaha untuk menjauh ke arah utara menghindari kejaran KRI USH-359.
"Komandan KRI USH-359 memerintahkan peran tempur bahaya umum dengan menerapkan prosedur untuk berusaha memberhentikan kapal dengan cara memberikan isyarat untuk berhenti namun tidak diindahkan oleh kapal tersebut," tuturnya.
Dengan melakukan manuver untuk memberhentikan kapal, akhirnya kapal asing itu dapat dihentikan dan dirapatkan dengan KRI. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure.
Dari pemeriksaan awal KIA bernama Hai Chien Hsing 20 dengan bobot 70 Gross Ton berbendera Taiwan dengan sembilan orang ABK yang terdiri dari dua warga negara Taiwan dan tujuh warga negara Indonesia.
Baca Juga: China Masuk Laut Natuna, Susi: Bedakan Pencurian Ikan dan Persahabatan
"Nakhoda diketahui bernama Hu Shih Jung, WN Taiwan," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut diduga melakukan penangkapan ikan di ZEE Indonesia tanpa dilengkapi dokumen perijinan yang sah (ilegal) dengan menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai dengan aturan. Dalam kapal tersebut didapati ikan campuran sebanyak 12 ton dalam empat peti palka.
"Saat ini kapal sedang ditarik ke Pangkalan TNI AL Ranai guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut."
Berita Terkait
-
Jaga Kelestarian Laut, KKP Terapkan Batasan Penangkapan Ikan Maksimal 7 Juta Ton
-
Dari Rifky Balweel hingga Asri Welas, Deretan Bintang Meriahkan Film The Hostages Hero
-
Fakta Baru Kasus Penyekapan di Tangsel: Eks Anggota TNI AL Terlibat, Sudah Dipecat karena Disersi!
-
HUT TNI ke-80: TNI AL Gelar Parade Laut dengan 51 Kapal Perang
-
Inspeksi Prabowo di Teluk Jakarta, TNI AL Unjuk Kekuatan Maritim Sambut HUT ke-80
Terpopuler
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
- 5 Sunscreen Terbaik Harga di Bawah Rp30 Ribu agar Wajah Cerah Terlindungi
- 7 Mobil Sedan Bekas Mulai 15 Jutaan, Performa Legenda untuk Harian
- 24 Kode Redeem FC Mobile 4 November: Segera Klaim Hadiah Parallel Pitches, Gems, dan Emote Eksklusif
Pilihan
-
Comeback Dramatis! Persib Bandung Jungkalkan Selangor FC di Malaysia
-
Bisnis Pizza Hut di Ujung Tanduk, Pemilik 'Pusing' Berat Sampai Berniat Melego Saham!
-
Bos Pajak Cium Manipulasi Ekspor Sawit Senilai Rp45,9 Triliun
-
6 Kasus Sengketa Tanah Paling Menyita Perhatian di Makassar Sepanjang 2025
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
Terkini
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025
-
BRI Hadirkan Semangat Baru di USS 2025: The Name Got Shorter, The Vision Got Bigger
-
BRImo Makin Gacor, Transaksi Tembus Rp.5000 Triliun
-
KUR BRI: Bukan Sekadar Pinjaman, Tapi Katalis Ekonomi Rakyat