Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Selasa, 26 Januari 2021 | 14:43 WIB
Sebuah mobil rusak akibat banjir bandang di Desa Alat, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Rabu (20/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama ]

SuaraKalbar.id - Banjir Kalsel digugat ke pengadilan, namun ini baru rencana dari Young Lawyer Commite (YLC), DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Banjarmasin. Gugatan ini sama halnya yang menimpa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Bedanya dalam gugatan ini, tergugatnya adalah Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor. Rencana gugatan itu dikatakan Ketua YLC, Muhammad Pazri.

Dia mengatakan saat ini pihaknya telah menjalin komunikasi dengan rekan lainnya untuk melakukan langkah hukum tersebut. Dasar mengajukan class action karena tidak adanya peringatan dini yang dikeluarkan Pemprov Kalsel terkait ancaman banjir.

“Ini bagian dari wujud keteledoran yang dilakukan baik oleh pemerintah. Sehingga tata cara dalam penanganan bencana tidak dijalankan di awal, begitu juga edukasi tidak dilakukan,” terangnya.

Baca Juga: Usai Banjir di Banjarmasin, Sampah Bertambah Sekitar 25 Ton Per Hari

Menurut Pazri, class action bukan ditujukan pada personal Gubernur Sahbirin Noor, melainkan selaku kepala daerah.

Foto udara kondisi sebuah desa yang luluh lantak akibat banjir bandang di Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Minggu (24/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]

“Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa harus ada yang bertanggung jawab terhadap kerugian besar yang dialami,” ungkapnya.

Saat ini masih melakukan koordinasi. Termasuk nanti akan membuat posko aduan untuk menerima delegasi gugatan warga.

Secara teknis, hal tersebut akan disiapkan menyusul situasi tanggap darurat bencana yang saat ini dilakukan.

Meluasnya dampak banjir Kalsel yang merambah di berbagai sektor menyebabkan puluhan ribu warga menderita. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) telah mencatat bahwa bencana ini menyebabkan kerugian sekitar Rp 1,349 triliun yang meliputi berbagai sektor.

Baca Juga: Banjir Kalsel, Kota Barabai Terendam Banjir karena Sampah Tersumbat

Warga melihat kondisi sebuah mobil yang rusak akibat banjir bandang di Desa Datar Ajab, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, Minggu (24/1/2021). [ANTARA FOTO/Bayu Pratama S]

Terkait hal tersebut, Pemprov Kalsel bisa digugat melalui jalur class action jika ditemukan adanya kewajiban hukum yang tidak dijalankan dalam penanganan bencana.

Load More