SuaraKalbar.id - AG, seorang pegawai honorer yang tinggal di Kota Baru, Pontianak Selatan, Kota Pontianak terpaksa berurusan dengan polisi.
Dia diamankan karena menyebarkan hoaks terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19. AG seorang pegawai honorer di Kalbar.
Kasubdit V Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kompol Dudung Setiawan menerangan, pengungkapan kasus ini bermula pada Senin, 25 Januari 2021 sekira pukul 09.00 Wib, Tim Patrol Siber Subdit 5 Ditreskrimsus sedang melakukan patroli siber di media sosial.
"Kemudian tim menemukan akun facebook AG menulis komentar yang mengandung berita bohong atau hoaks di grup facebook Pontianak Informasi (PI). Karena postingan tersebut mengandung muatan berita bohong tentang pemberian vaksin Covid-19, kemudian tim memburu pelaku," jelas Dudung, Rabu (27/1/2021).
Baca Juga: Serukan Vaksinasi ke Nakes, Menkes: Insya Allah Bisa Bekerja Lebih Tenang
Akhirnya, pelaku dapat ditangkap di tempatnya bekerja pada 26 Januari 2021. Pria 31 tahun itu tak berkutik saat ditangkap di salah satu instansi di lingkungan Provinsi Kalbar, Jalan Adi Sucipto, Pontianak Tenggara.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Dudung, pelaku menulis komentar di grup facebook Pontianak Informasi (PI) dengan menggunakan akun miliknya berinisial AG.
Pelaku mengakui melakukan perbuatan itu, pada Selasa 12 Januari 2021 sekira pukul 13.00 Wib di tempat kerjanya.
Inti dari komentar AG yang menyesatkan itu, bahwa vaksin Covid-19 adalah virus yang akan menghancurkan rakyat Indonesia. Karena virus yang disuntik itu akan bereaksi 4 hingga 6 bulan setelah warga Indonesia menerimanya.
Masih menurut AG dalam komentar itu, rakyat Indonesia diminta untuk berhati-hati jangan sampai tertipu. Ia berkomentar, orang yang sudah sehat tidak perlu disuntik dan jangan takut pada Covid-19.
Baca Juga: Nakes Hadapi Risiko Tinggi Tiap Hari, Ketua IDI: Kita Perlu Cepat Divaksin!
Baginya, yang takut dan yakin pada virus corona ini adalah orang yang syirik menduakan Tuhan.
"Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti masih diamankan dan diperiksa di Ditreskrimsus Polda Kalbar," tutur Dudung.
Pelaku, kata Dudung, dipersangkakan Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Kita masih melakukan pemeriksaan saksi ahli bahasa, ahli ITE dan ahli forensik. Secepatnya akam kita kirim ke Jaksa Penuntut Umum," tutup Dudung.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Flurona Virus Buatan Perusahaan Vaksin China?
-
Apa Itu Vaksin Meningitis dan Mengapa Wajib untuk Jemaah Haji?
-
Dear Pawrents, Kapan Kucing Bisa Vaksin Setelah Melahirkan? Jangan sampai Anabul Sakit
-
Vaksin BCG Produksi Bio Farma Resmi Dapatkan Label Halal
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
Pilihan
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
-
BREAKING NEWS! Indonesia Tuan Rumah Piala AFF U-23 2025
-
Aksi Kamisan di Semarang: Tuntut Peristiwa Kekerasan terhadap Jurnalis, Pecat Oknum Aparat!
-
Belum Lama Direvitalisasi, Alun-alun Selatan Keraton Solo Dipakai Buat Pasar Malam
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
Terkini
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California