SuaraKalbar.id - Aksi bejat dilakukan pria paruh baya berinisial JM yang tega mencabuli keponakannya sendiri, seorang anak di bawah umur.
Aksi pencabulan, dilakukan JM (57) di rumahnya dan di area perkebunan.
Pelaku sebenarnya diminta menjaga keponakannya tersebut karena orangtua korban bekerja. Namun malah paman cabuli keponakan.
JM pun diamankan oleh pihak berwajib di kediamannya di Desa 7, Kecamatan Cintaputri Darussalam, Banjar, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: Selidiki Kasus Gisel Dicabuli di Depan Toko, Polisi Cari Penyebar Video
Komandan Tekap Unit Resmob Polres Banjar, Aipda Tugiman menerangkan pihaknya menerima laporan kalau telah terjadi tindak pidana pencabulan.
Petugas bergegas memburu pelaku yang diduga telah bertindak asusila kepada keponakan sendiri yang masih berusia 13 tahun, korban kerap dititipkan orangtuanya di rumah pelaku saat pergi bekerja.
“Saat kami lakukan penangkapan di kediamannya, pelaku tidak melakukan perlawanan. Mungkin dikarenakan usianya sudah tua dan tidak mampu melakukan perlawanan, atau mungkin dikarenakan sudah menyadari kesalahan yang diperbuat,” ujar Aipda Tugiman seperti dikutip dari Kanalkalimantan.com (jaringan Suara.com), Kamis (4/2/2021).
Dari pengakuan JM sementara, aksi pencabulan sudah dilakukan pelaku sebanyak dua kali.
“Pelaku mengaku sempat menyetubuhi korban di dua tempat, yakni di kediamannya, serta di area perkebunan. Pelaku melancarkan aksi saat rumahnya sepi ditinggal sejumlah anggota keluarganya pergi bekerja,” bebernya.
Baca Juga: Warga Merasa Iba 'Gisel' Dicabuli Pria Tua
Setelah diamankan, JM yang merupakan pencari kayu menjawab sesukanya saat diinterogasi polisi.
“ Bahkan, ia sempat mengaku bahwa telah 5 kali pernah menyetubuhi korban,” jelasnya.
Secara tepisah, Kepala Unit (Kanit) PPA Polres Banjar Ipda Yuani Herma Pratista, mengatakan, polisi tidak akan main-main dalam mengusut tuntas kasus asusila kepada anak di bawah umur itu.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan di tahanan Mapolres Banjar, untuk dilakukan proses penyidikan dan proses hukum lebih lanjut dari Unit PPA Polres Banjar," paparnya.
Atas ulahnya, JM dijerat dengan Pasal 81 UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2017, tentang perubahan kedua atas UU Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Pegawai PN Sukabumi Cabuli Mahasiswi Magang usai Pingsan di Depan Ruang Sidang, Area Sensitif Diobok-obok!
-
Instagram Rilis Fitur Khusus Akun Remaja di Indonesia, Orang Tua Bisa Ikut Pantau
-
Prabowo Mau Batasi Anak Main Medsos, DPR Usul Sekalian Larang Smartphone
-
Pendidikan dan Agama Kriss Hatta: Cerita Pacari Anak di Bawah Umur, Kini Putus Karena Beda Agama
-
Anak Berkonflik Hukum Dinilai Semakin Nekat, Orang Tua Harus Apa?
Tag
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Sebut Masjid Al Jabbar Dibangun dari Dana Pinjaman, Kini Jadi Perdebatan Publik
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- Yamaha NMAX Kalah Ganteng, Mesin Lebih Beringas: Intip Pesona Skuter Premium dari Aprilia
- JakOne Mobile Bank DKI Bermasalah, PSI: Gangguan Ini Menimbulkan Tanda Tanya
Pilihan
-
Prediksi Madura United vs Persija Jakarta: Jaminan Duel Panas Usai Lebaran!
-
Persib Bandung Menuju Back to Back Juara BRI Liga 1, Ini Jadwal Lengkap di Bulan April
-
Bocoran dari FC Dallas, Maarten Paes Bisa Tampil Lawan China
-
Almere City Surati Pemain untuk Perpanjang Kontrak, Thom Haye Tak Masuk!
-
Klasemen Terbaru: Timnas Indonesia U-17 Selangkah Lagi Lolos Piala Dunia U-17
Terkini
-
Desa Wunut Bagikan THR dan Jaminan Sosial, Bukti Nyata Inovasi Desa Berkat Program BRI
-
Panduan Jelajah Bukit Kelam: Destinasi Wisata di Sintang yang Menakjubkan
-
Mengenal Tradisi Gawai Dayak: Tempat Liburan Sekaligus Menyelami Budaya Lokal
-
Rute Perjalanan Darat dari Pontianak ke Kapuas Hulu: Apa yang Perlu Kamu Siapkan?
-
Kuliner Khas Kalimantan Barat: 7 Makanan yang Wajib Dicoba Saat Liburan