SuaraKalbar.id - Tiga orang yang mengaku wartawan ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Sintang saat sedang berbagi uang hasil dugaan pemerasan.
Ketiga wartawan gadungan tersebut berinisial ER, P dan HM diduga melakukan pemerasan terhadap bos SPBU Sintang.
Mereka ditangkap di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu(6/2/2021) sekira pukul 16.20 Wib.
Kasubbag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menerangkan, ketiga orang ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.
"Ketiga pelaku diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sintang pada saat penyerahan uang oleh korban dan diterima oleh tersangka," jelasnya kepada SuaraKalbar.id, Selasa (9/2/2021).
Penangkapan dugaan pemerasan ini, berawal dari laporan korban, Abraham Siahaya yang mengaku mendapat ancaman. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang sebesar Rp 10 juta disertai pengancaman.
Berangkat dari laporan ini, tim Sat Reskrim Polres Sintang pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.
Hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Jumat (5/2/2021) sekitar jam 21.45 wib, ketiga orang ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang.
"Pelalu mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jerigen," ujar Hariyanto.
Baca Juga: Waspada buat Pemobil! Modus Baru Pemerasan dengan Cara Pura-pura Tertabrak
Kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media.
"Karena korban takut, terkait nama baik SPBU juga, maka korban kemudian menuruti permintaan itu," terang Hariyanto.
Namun, korban hanya menyanggupi memberi uang sebesar Rp 5 juta. Lalu, disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu 6 Februari 2021 di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin.
"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sintang," kata Hariyanto.
Saat ini ketiga pelaku masih diamankan dan diperiksa di Mapolres Sintang. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang perasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
Kebakaran di Nanga Pinoh di Momen Lebaran 2026, Sejumlah Bangunan Hangus Terbakar
-
Waspada! Potensi Hujan Sedang di Kalbar Hingga Akhir Maret 2026
-
Jangan Langsung Dicuci! Ini Cara Merawat Baju Olahraga Agar Tetap Awet dan Tidak Bau
-
5 Tanda Anak Kekurangan Protein yang Sering Tidak Disadari, Orang Tua Harus Tahu!
-
Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?