Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 09 Februari 2021 | 17:00 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraKalbar.id - Tiga orang yang mengaku wartawan ditangkap anggota Sat Reskrim Polres Sintang saat sedang berbagi uang hasil dugaan pemerasan.

Ketiga wartawan gadungan tersebut berinisial ER, P dan HM diduga melakukan pemerasan terhadap bos SPBU Sintang.

Mereka ditangkap di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Sabtu(6/2/2021) sekira pukul 16.20 Wib.

Kasubbag Humas Polres Sintang, Iptu Hariyanto menerangkan, ketiga orang ini ditangkap atas dugaan tindak pidana pemerasan dan atau kejahatan kepada seseorang sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 368 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 ayat (1) ke 1e KUHP.

Baca Juga: Waspada buat Pemobil! Modus Baru Pemerasan dengan Cara Pura-pura Tertabrak

"Ketiga pelaku diamankan anggota Sat Reskrim Polres Sintang pada saat penyerahan uang oleh korban dan diterima oleh tersangka," jelasnya kepada SuaraKalbar.id, Selasa (9/2/2021).

Penangkapan dugaan pemerasan ini, berawal dari laporan korban, Abraham Siahaya yang mengaku mendapat ancaman. Kepada polisi, warga Baning Kota itu mengaku dimintai uang sebesar Rp 10 juta disertai pengancaman.

Berangkat dari laporan ini, tim Sat Reskrim Polres Sintang pun dikerahkan untuk melakukan penyelidikan.

Hasil pemeriksaan sementara, kejadian bermula pada Jumat (5/2/2021) sekitar jam 21.45 wib, ketiga orang ini mendatangi SPBU milik korban di SPBU Jalan Lintas Melawi-Sintang.

"Pelalu mengambil foto-foto konsumen yang mengisi BBM di SPBU tersebut dengan jerigen," ujar Hariyanto.

Baca Juga: Oknum Polisi yang Peras dan Setubuhi Cewek Open BO di Bali Terancam Dipecat

Kemudian, ketiga pelaku meminta sejumlah uang sebesar Rp 10 juta kepada korban. Dengan ancaman, jika korban tidak memenuhi permintaan itu, maka foto-foto tersebut akan dimuat ke media.

"Karena korban takut, terkait nama baik SPBU juga, maka korban kemudian menuruti permintaan itu," terang Hariyanto.

Namun, korban hanya menyanggupi memberi uang sebesar Rp 5 juta. Lalu, disepakati pertemuan dan penyerahan uang tersebut pada Sabtu 6 Februari 2021 di Warung Kopi Kita, Jalan PKP Mujahidin.

"Setelah menerima uang dari korban, saat itu juga para pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Sintang," kata Hariyanto.

Saat ini ketiga pelaku masih diamankan dan diperiksa di Mapolres Sintang. Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa uang perasan sebanyak Rp 5 juta dan handphone yang digunakan untuk memotret kegiatan di SPBU korban.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More