SuaraKalbar.id - Satu ruko di Jalan Purnama Agung V, Pontianak, Kalimantan Barat dibongkar, Selasa (16/2/2021). Ruko dibongkar karena melanggar aturan.
Ruko dibongkar berderet dengan empat ruko lainnya. Pembongkaran ruko ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Pemilik ruko sudah dingatkan namun tidak mempan hingga rukonya dibongkar.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak menegaskan, bangunan ruko yang dibongkar telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Hotel OYO Ruko Permata Ancol Ditutup, Tempat Bocah Esek-esek Short Time
Pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.
"Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018.
"Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB," kata Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta mengatakan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja.
Baca Juga: Detik-detik Kebakaran Ruko di Tangerang, Ibu dan Anak Tewas Berpelukan
Pembongkaran ini, telah melalui prosedur, mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Namun hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.
"Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung," katanya.
Saat tim penertiban tiba di lapangan, ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.
Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meski sudah menerima peringatan ketiga karena berharap masih bisa diproses izinnya.
Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.
"Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pramono Janji Bakal Perpanjang IMB Kawasan Warisan Anies untuk Warga Tanah Merah: Kalau Perlu Diperkuat
-
Siap Bertarung di Pilkada 2024, Ini Nomor Urut Paslon Wali Kota Pontianak
-
6 Rekomendasi Oleh-Oleh Makanan Khas Pontianak yang Wajib Kamu Bawa Pulang
-
6 Kue Khas Pontianak yang Populer di Kalangan Wisatawan, Sudah Pernah Coba?
-
Bukan Cuma Kuliner! Ini 5 Oleh-Oleh Kerajinan Khas Pontianak yang Wajib Kamu Bawa Pulang
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?
Terkini
-
Sambut HUT ke-129, BRI Hadirkan Progam Special BRIguna
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang