SuaraKalbar.id - Satu ruko di Jalan Purnama Agung V, Pontianak, Kalimantan Barat dibongkar, Selasa (16/2/2021). Ruko dibongkar karena melanggar aturan.
Ruko dibongkar berderet dengan empat ruko lainnya. Pembongkaran ruko ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak.
Pemilik ruko sudah dingatkan namun tidak mempan hingga rukonya dibongkar.
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak menegaskan, bangunan ruko yang dibongkar telah melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB) dan tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pihaknya sudah melayangkan Surat Peringatan (SP) hingga tiga kali kepada pemilik bangunan untuk membongkar sendiri namun tidak diindahkan.
"Sehingga hari ini kita lakukan pembongkaran terhadap bangunan itu," ujarnya.
Ia menambahkan, setiap bangunan gedung, pagar dan bangunan lainnya di wilayah Kota Pontianak wajib memiliki IMB sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) nomor 10 tahun 2018.
"Oleh sebab itu, kita sudah ada perda tata ruang yang mengatur zona peruntukan, fungsi dan GSB," kata Edi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pontianak, Firayanta mengatakan, pemilik bangunan empat unit ruko Jalan Purnama Agung V ini hanya mengantongi IMB untuk tiga unit saja.
Baca Juga: Hotel OYO Ruko Permata Ancol Ditutup, Tempat Bocah Esek-esek Short Time
Pembongkaran ini, telah melalui prosedur, mulai dari surat peringatan pertama, kedua hingga ketiga. Namun hingga pada waktu yang diberikan, pemilik belum juga membongkar sendiri bangunannya, sehingga pihaknya berkoordinasi dengan Satpol PP Kota Pontianak sebagai penegak perda untuk melakukan pembongkaran.
"Karena bangunan ini melanggar Perda 10 tahun 2018 tentang bangunan gedung," katanya.
Saat tim penertiban tiba di lapangan, ada beberapa pekerja dari pemilik bangunan tengah membongkar unit ruko yang menyalahi aturan. Namun tim penertiban tetap melanjutkan pembongkaran untuk mempercepat prosesnya.
Menurut Firayanta, alasan pemilik tidak melakukan pembongkaran meski sudah menerima peringatan ketiga karena berharap masih bisa diproses izinnya.
Namun dikarenakan bangunan itu melanggar GSB yakni sekitar 3,5 meter sehingga pihaknya tidak memberikan izin untuk satu unit bangunan ruko tersebut.
"Kesalahan utama tidak memiliki izin, harusnya setiap sebelum membangun gedung harus memiliki IMB terlebih dahulu, baru boleh membangun," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Edit Foto Pernikahan Pakai Gemini AI agar Terlihat Natural, Lengkap dengan Prompt
- KPU Tak Bisa Buka Ijazah Capres-Cawapres ke Publik, DPR Pertanyakan: Orang Lamar Kerja Saja Pakai CV
- Anak Jusuf Hamka Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Tol, Ada Apa dengan Proyek Cawang-Pluit?
- Dedi Mulyadi 'Sentil' Tata Kota Karawang: Interchange Kumuh Jadi Sorotan
- Ditunjuk Jadi Ahli, Roy Suryo Siapkan Data Akun Fufufafa Dukung Pemakzulan Gibran
Pilihan
-
Media Belanda Julid ke Eliano Reijnders yang Gabung Persib: Penghangat Bangku Cadangan, Gagal
-
Sudah di Indonesia, Jebolan Ajax Amsterdam Hilang dari Skuad
-
Harga Emas Antam Tembus Paling Mahal Hari Ini, Jadi Rp 2.115.000 per Gram
-
Ustaz Khalid Basalamah Terseret Korupsi Kuota Haji: Uang yang Dikembalikan Sitaan atau Sukarela?
-
Belajar dari Cinta Kuya: 5 Cara Atasi Anxiety Attack Saat Dunia Terasa Runtuh
Terkini
-
Mendagri Tito Ajak Warga Siskamling, Publik: yang Maling Uang Rakyat kan Pejabat Negara
-
BRI Cari Wirausaha Tangguh Lewat Program Pengusaha Muda BRILiaN 2025
-
BRI Gelar News Fest 2025, Ajang Jurnalistik Menuju Fellowship Journalism 2026
-
BRI Gandeng Medco E&P Beri Akses Tak Terbatas ke Pelaku Usaha Kecil
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru