Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 18 Februari 2021 | 14:27 WIB
Ilustrasi - Petugas gabungan dari BPBD Aceh Barat, BKSDA Aceh, TNI/Polri dan Dinas Kehutanan Aceh memadamkan kebakaran lahan gambut di Desa Lapang, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, Aceh, Kamis (2/7/2020). [ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas]

SuaraKalbar.id - Satreskrim Polres Mempawah menangkap Tamin, seorang warga Desa Peniraman, Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah, Kalimantan yang diduga dengan sengaja bakar lahan.

Tamin diamankan diduga bakar lahan karena ingin membuat kebun semangka. Aksinya tersebut membuatnya berurusan dengan polisi.

"Yang bersangkutan saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolres Mempawah," ujar Kasat Reskrim Polres Mempawah, AKP M Resky Rizal, Kamis (18/2/2021).

Rizal menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, diketahui pada 11 Februari 2021 sekira pukul 16.30 Wib, terlapor akan membuka lahan untuk menanam semangka.

Baca Juga: Bakar Lahan buat Tanam Cabai, Api Malah Lalap 5 Hektare Milik Warga Lain

Terlapor kemudian membersihkan lahan dengan cara memotong ranting dan batang pohon di sekitar lahan. Setelah ranting dan batang pohon ditumpuk dengan akar gambut, kemudian terlapor membakar tumpukan tersebut.

"Setelah tumpukan terbakar habis, terlapor memadamkan api dan meninggalkan lokasi untuk pulang ke rumah," ujar Rizal.

Kemudian, pada 12 Februari 2021, terlapor kembali membersihkan lahan dengan cara memotong ranting dan batang pohon.

Satreskrim Polres Mempawah melakukan penyelidikan di lokasi kebakaran lahan (dok Polres Mempawah)

Ranting dan batang ditumpuk kembali dan dibakar bersama tumpukan ranting gambut sampai terbakar menjadi abu.

"Lahan ini akan digunakan untuk kebun semangka. Setelah membakar, terlapor pulang ke rumah," jelas Rizal.

Baca Juga: Sudah 18 Hektare Lahan Terbakar, Bengkalis Tetapkan Status Siaga Karhutla

Satreskrim Polres Mempawah lantas melaksanakan pemadaman api dan dilanjutkan penyeledikan di wilayah titip api Desa Peniraman, pada 17 Februari 2021, sekira pukul 13.30 Wib, 

Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa pembakar lahan diketahui bernama Tamin. Dia kemudian diamankan di sekitar rumahnya. Selanjutkan dibawa ke Polres Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum.

Selain itu, anggota Satreskrim juga menyita barang bukti berupa cangkul, parang, korek api dan batang pohon yang ditebang.

"Kita masih lakukan pendalaman, pemeriksaan terlapor, saksi dan ahli," tutup Rizal.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More