Tasmalinda
Senin, 12 Oktober 2026 | 23:35 WIB
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni saat tiba di bandara Supadio Pontianak untuk meninjau langsung kondisi Karhutla di Kalbar, Senin (24/8/2026). (ANTARA/Rendra Oxtora)
Baca 10 detik
  • Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan pemerintah menyiapkan sanksi pembekuan atau pencabutan izin bagi lima hingga enam perusahaan tambahan di Banjarbaru pada Senin (12/10/2026).
  • Penindakan tegas tersebut merupakan kelanjutan dari sanksi administratif yang sebelumnya telah dijatuhkan kepada total 26 perusahaan pelaku pelanggaran kebakaran hutan dan lahan.
  • Pemerintah Indonesia juga berencana menambah jumlah personel polisi kehutanan hingga 70 ribu orang demi memperkuat pengawasan serta pencegahan kerusakan lingkungan.

SuaraKalbar.id - Pemerintah menyiapkan sanksi terhadap lima hingga enam perusahaan tambahan yang diduga melanggar ketentuan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Sanksi yang disiapkan berupa pembekuan hingga pencabutan izin usaha.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengatakan penindakan tersebut merupakan kelanjutan dari langkah pemerintah terhadap 26 perusahaan yang sebelumnya telah dikenai tindakan terkait karhutla. “Ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya umumkan untuk dibekukan maupun dicabut izinnya,” kata Raja Juli saat meninjau penanganan karhutla di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026).

Pernyataan itu menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap perusahaan terkait karhutla masih berlanjut. Pemerintah menyatakan akan menindak perusahaan yang ditemukan melanggar ketentuan, tanpa membedakan skala usahanya.

Sebanyak 26 perusahaan sudah ditindak

Raja Juli menyebut pemerintah telah mengambil tindakan terhadap 26 perusahaan terkait karhutla. Lima hingga enam perusahaan tambahan kini masuk dalam rencana penindakan berikutnya.

Sanksi yang akan diumumkan dapat berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. Namun, nama perusahaan yang akan dikenai sanksi tambahan belum diumumkan dalam pernyataan tersebut.

Pemerintah menyatakan penindakan dilakukan untuk mendorong kepatuhan perusahaan terhadap kewajiban pencegahan dan pengendalian kebakaran di wilayah usahanya.

Menurut Raja Juli, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera dan mencegah kebakaran berulang.

Ia menegaskan bahwa perusahaan berskala besar sekalipun akan ditindak apabila ditemukan pelanggaran.

Baca Juga: Gugatan Karhutla Kalbar Masuk Pengadilan, Warga Soroti Data dan Penanganan Asap

Sebelumnya, pada 21 September 2026, Kementerian Kehutanan mengumumkan pencabutan izin terhadap lima perusahaan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kalimantan.

Kelima perusahaan tersebut adalah PT Wana Lestari Jaya, PT Prima Multi Buana, PT Pancaran Wana Nusa, PT Grace Putri Perdana, dan PT Babugus Wahana Lestari.

Kementerian Kehutanan mencatat total luas konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai sekitar 92.464 hektare. Luas areal terbakar yang tercatat dalam konsesi tersebut sekitar 1.169 hektare.

Pencabutan izin itu menjadi bagian dari penegakan hukum administratif terkait karhutla. Rencana penindakan terhadap lima hingga enam perusahaan tambahan menunjukkan bahwa pemerintah masih melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang dinilai melanggar ketentuan.

Meski demikian, setiap keputusan sanksi perlu dibaca berdasarkan status dan dasar hukum masing-masing perusahaan. Rencana penindakan terhadap perusahaan tambahan belum berarti seluruh perusahaan tersebut telah menerima keputusan final.

Karhutla masih ditangani melalui operasi darat dan udara
Selain penegakan hukum, pemerintah melanjutkan upaya pemadaman karhutla melalui operasi darat dan udara.

Load More