Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 18 Februari 2021 | 20:58 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Shutterstock)

"Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sesuai laporan. Hal itu dilakukan karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban saat berada berdua di dalam satu kamar," kata Rully.

Selanjutnya, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, barang bukti berupa kayu berukuran kurang lebih semeter turut disita.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Baca Juga: KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan

Load More