SuaraKalbar.id - Seorang suami hajar istri sampai babak belur. Aksi penganiayaan ini terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
RR (33) melakukan penganiayaan terhadap istrinya HS. Dia tak terima dibandingkan dengan pria lain.
Kasus suami hajar istri di Pontianak ini berujung pada laporan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak AKP Rully Robinson Polii menerangkan, saat pelaku diamankan dan sedang diperiksa secara mendalam.
Baca Juga: KPK Fasilitasi Polres Jaksel Periksa Nurhadi Kasus Dugaan Penganiayaan
"Pelaku diamankan ke Polsek Pontianak Barat untuk dilakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," jelas Rully kepada wartawan, Kamis (18/2/2021) malam.
Hasil pemeriksaan sementara, kata Rully, kejadian bermula saat korban dan suaminya ini sedang mengobrol di kamar rumah mereka, di Jalan Husein Hamzah, Kelurahan Pal Lima, Kecamatan Pontianak Barat, pada Minggu 12 Februari 2021 sekira pukul 22.00 Wib.
"Saat itu, korban bertanya kepada suaminya. Bilangnya begini: Kau sayang kah sama aku? kalau kau sayang kenapa sering mukul aku?," kata Rully menirukan perkataan korban.
Kemudian, korban membandingkan pelaku dengan suami yang lain. Ucapan itulah yang membuat pelaku emosi.
"Pelaku emosi dan marah dengan korban karena korban berkata begini: Kenapa kau ini beda dengan laki (suami) aku yang lain," jelas Rully.
Baca Juga: Ketua RT Polisikan Oknum Anggota DPRD Jember Kasus Dugaan Penganiayaan
Karena kemarahan tak terbendungi, pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban. Pelaku meninju pipi sebelah kiri di bawah mata, kemudian meninju bibir korban.
Setelah itu perut korban diinjak dan tangannya dipelintir ke belakang. Tak hanya itu, leher korban dicekik. Pelaku pun memukul bagian paha sebelah kiri bagian belakang menggunakan kayu.
"Akibat kejadian tersebut korban mengalami memar di pipi kiri, di bawah mata, rahang kiri memar, lengan kiri atas memar, paha atas sisi samping luar memar kebiruan. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Barat guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut," jelas Rully.
Setelah menerima laporan tersebut, lanjut Rully, anggota Polsek Pontianak Barat membawa korban untuk melakukan visum. Petugas juga mendatangi TKP, pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.
"Kediaman pelaku yang tak jauh dari rumah korban didatangi petugas. Namun pelaku tidak ada di tempat. Kemudian petugas melakukan upaya pendekatan terhadap keluarga pelaku agar bersedia menyerahkan pelaku dan pihak keluarga berjanji akan menyerah pelaku secepatnya," trang Rully.
Kemudian, pada Rabu 17 Februari 2021 sekira pukul 17.00 Wib, pelaku datang ke Polsek Pontianak Barat bersama salah satu anggota keluarganya untuk menyerahkan diri.
"Dari hasil interogasi yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan tersebut sesuai laporan. Hal itu dilakukan karena pelaku sakit hati dengan ucapan korban saat berada berdua di dalam satu kamar," kata Rully.
Selanjutnya, pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Selain itu, barang bukti berupa kayu berukuran kurang lebih semeter turut disita.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Gabung Sassuolo Langsung Bikin Rekor Gila!
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 12 Kode Redeem FF Hari Ini 6 Juli 2025, Emote dan Skin Senjata Spesial Event Faded Wheel
- Siapa Finn Dicke? Gelandang Keturunan Indonesia Incaran PSSI Latihan Bersama Rafael Struick
- Update Harga Honda Vario Juli 2025, Mending Beli Baru atau Motor Bekas?
Pilihan
-
Siapa Liam Oetoehganal? Calon Penerus Thom Haye Berstatus Juara Liga Belgia
-
Heboh Nasi Kotak Piala Presiden 2025, Netizen Bandingkan Isi Menu MBG ke Jurnalis Inggris
-
Siap-siap! Hari Ini Dua Emiten COIN dan CDIA dengan Minat Investor Tinggi Lakukan IPO
-
Daftar Harga Tiket Konser My Chemical Romance Jakarta, Presale Mulai 9 Juli
-
5 Rekomendasi HP NFC Murah Terbaru Juli 2025: Dompet Aman, Transaksi Lancar!
Terkini
-
BRI Dorong Pembangunan Berkelanjutan, Green Financing Capai Rp89,9 Triliun
-
DPRD Kalbar Usut Status Pulau Pengikik yang Kini Jadi Milik Kepri
-
Transformasi Jadi Magnet, Kepercayaan Investor Global ke BBRI Menguat
-
KPK Dalami Peran Enam Saksi Terkait Commitment Fee Proyek Dinas PUPR Mempawah
-
BRI Dukung Couplepreneur Ekspor Craftote ke Pasar Asia dan Amerika