SuaraKalbar.id - Seorang pemuda Mempawah, Kalimantan Barat ditangkap polisi atas aksi bejat yang dilakukannya terhadap gadis belia.
SH, inisial pemuda itu tersandung kasus pencabulan anak di bawah umur. Dia melakukan pencabulan terhadap remaja berusia 12 tahun, sebut saja Bunga.
Ulah SH membuat orangtua Bunga murka hingga melaporkan kejadian itu ke polisi.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, menjelaskan, penangkapan SH berawal dari laporan orangtua Bunga atas tindak pencabulan yang terjadi pada November 2020 lalu.
Menurut Fauzan, korban Bunga sebelumnya melapor kepada sang orangtua, bahwa tersangka SH telah mencium bibir, lalu menggunakan kedua tangan selanjutnya memegang payudara dan kemaluannya.
“Orangtua Bunga yang tak terima atas perbuatan SH, melapor ke Mapolsek Siantan. Kita proses dan tadi sore telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Fauzan seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Polisi lantas menindaklanjuti laporan kasus pencabulan itu. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil ditangkap, Minggu (21/2/2021) kemarin.
SH dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Siantan, Polres Mempawah di salah satu desa Kecamatan Jongkat. Dia pun langsung digiring ke Mapolsek Siantan untuk menjalani pemeriksaan.
Atas perbuatan itu, tersangka SH diduga telah melanggar Pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Bejat! Oknum PNS di Aceh Tega Cabuli Anak Kandung yang Masih Balita
SH menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Siantan sambil berkoordinasi dengan Unit PPA Polres Mempawah.
Lebih lanjut Kapolsek Siantan, Iptu Rahmad Kartono, berjanji kepada pihak pelapor akan memproses kasus ini hingga sampai ke jaksa penuntut umum (JPU).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Studi: Ikatan Sosial Redam Konflik Perusahaan Sawit dan Masyarakat di Sambas
-
Putus Cinta Berujung Tragis, Kakak Beradik di Pontianak Aniaya Mantan Pacar
-
Bukan Gula atau Tepung, Plastik Justru Jadi Biang Pedagang Kue Pontianak Terjepit
-
7 Oleh-Oleh Khas Kalimantan Barat yang Laris di Marketplace, Nomor 3 Paling Diburu
-
Mandau Kalimantan, Dari Senjata Perang hingga Pusaka Suku Dayak yang Sarat Makna dan Nilai Keramat