Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 23 Februari 2021 | 19:26 WIB
Ilustrasi penangkapan.

Setelah itu, sekira pukul 01.30 Wib, anggota mendapat informasi bahwa MD berada di rumah orang tuanya yang berada di Kecamatan Tebas. Di bawah pimpinan Sa'emni, anggota Polsek Jawai melakukan pengintaian di sekitar rumah orang tua MD.

"MD kita dapati sedang tidur. Kita langsung tangkap dia untuk dibawa ke Mapolsek dan diproses lebih lanjut," jelasnya.

Saat ini, kedua pelaku kasus pencurian masih ditahan dan diperiksa di Mapolsek Jawai. 

"MD mengakui, dia nekat melakukan kejahatan ini karena butuh uang untuk menikah," tutur Kapolsek.

Baca Juga: Pencurian Motor Buat Warga Rahmadsyah Resah, Dalam Sebulan 6 Kali Terjadi

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. Sedangkan terhadap AL, pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 480 KUHP.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More