Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 24 Februari 2021 | 17:40 WIB
Sejumlah warga menyaksikan atraksi liong sepanjang 50 meter saat perayaan Cap Go Meh 2020 di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/2). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

SuaraKalbar.id - Resmi, tahun ini tidak ada perayaan Cap Go Meh di Kota Singkawang, Kalimantan Barat karena masih pandemi COVID-19.

Warga diimbau untuk beribadah di rumah guna mencegah penularan COVID-19.

Serangkaian acara seperti konvoi tatung, naga, barongsai dan sejenisnya yang membawa tandu, alat bunyi-bunyian serta personel yang mengundang keramaian dilarang.

Meski begitu, ritual keagamaan oleh rohaniawan saat Cap Go Meh tetap diizinkan.

Baca Juga: Bangga! Festival Cap Go Meh Jadi Warisan Budaya Takbenda Nasional

"Hal itu kita tetapkan berdasarkan pertemuan dan kesepakatan bersama antara Pemkot Singkawang dan Kapolres, Dandim, Kepala Kantor Kemenag, Kepala Disparpora, Ketua Panitia Pelaksana Imlek dan CGM dan delapan majelis keagamaan yang ada di Kota Singkawang," ujar Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie di Singkawang, Rabu (24/2/2021)/

Dia mengatakan, adapun isi kesepakatan yang ditandatangani antara lain, pertama, menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalbar Nomor 443.1/0111/tahun 2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatasan kegiatan masyarakat dan pelarangan sementara perayaan Cap Go Meh untuk pengendalian penyebaran COVID-19 Kalbar serta hasil kesepakatan rapat pelaksanaan kegiatan Imlek 2572 dan Cap Go Meh 2021 tanggal 22 Januari 2021 dan tanggal 26 Januari 2021 mengenai penegakan surat edaran Gubernur.

Tjhai Chui Mie menyebut para rohaniawan dipersilakan menggelar ibadah di tempat masing-masing asal tata protokol kesehatan.

Kesenian Ogoh-ogoh ditampilkan dalam perayaan Cap Go Meh 2020 di Jalan Suryakencana, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu (8/2). [ANTARA FOTO/Arif Firmansyah]

"Ritual keagamaan tetap diizinkan untuk dilaksanakan oleh para rohaniawan/tatung, khususnya mulai tanggal 25 Februari 2021/tanggal 14 bulan 1 tahun 2572 di Altar/Shin Than/Kelenteng/Cetia/Vihara masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan," ujarnya.

Pelaksanaan ritual pada hari Cap Go Meh oleh para rohaniawan/tatung pada tanggal 26 Februari 2021/tanggal 15 bulan 1 tahun 2572 dilaksanakan di Altar/Shin Than atau Kelenteng/Cetia/Vihara masing-masing dengan mematuhi protokol kesehatan hingga pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Cap Go Meh Bersama 2020: Tingkatkan Kerukunan Umat Lintas Agama

"Mengimbau umat untuk berdoa di rumah dan wilayah masing-masing," ungkapnya.

Selanjutnya, kesepakatan ini berlaku mulai tanggal 22 Februari 2021 hingga tanggal 26 Februari 2021.

"Umat dan para rohaniawan khususnya untuk dapat memaklumi kesepakatan ini," pintanya.

Kapolres Singkawang, AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo mengatakan, pihaknya bersama unsur TNI dan lainnya, sudah siap untuk melakukan pengamanan jalannya ibadah yang akan dilaksanakan oleh umat saat menyambut perayaan Cap Go Meh.

"Selain memberikan pengamanan, kami juga akan melakukan pendisiplinan dan pembubaran terhadap kerumunan-kerumunan masyarakat seperti yang kami laksanakan dalam rangka menyambut Tahun Baru Imlek," katanya.

Dia menegaskan, Pemkot Singkawang tidak pernah melarang umatnya untuk melakukan ibadah. Pihak kepolisian dan TNI selalu siap untuk memberikan pengamanan kegiatan ibadah agar bisa dilaksanakan dengan aman, tertib, nyaman dan lancar.

"Kami juga berpesan kepada seluruh pengunjung yang akan berkunjung ke Kota Singkawang agar mematuhi imbauan Pemkot Singkawang dan juga menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.

Apabila ada pelanggaran, maka Satgas COVID-19 Kota Singkawang akan melakukan penertiban dan penegakkan Protokol Kesehatan. (Antara)

Load More