Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 27 Februari 2021 | 16:13 WIB
Lahan terbakar dan dibakar di Pontianak disegel. (Antara/ist)

"Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa Nomor 55 tahun 2018," katanya.

Lebih lanjut, dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah. (Antara)

Load More