SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat menyegel lima lahan yang ada diwilayahnya, Sabtu (27/2/2021).
Lahan disegel gegara kebakaran yang terjadi beberapa waktu belakangan. Lahan disegel adalah yang terbakar dan sengaja dibakar.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, mengatakan, pihaknya akan menindak tegas terhadap pemilik lahan maupun pembakar lahan yang mengakibatkan kerugian banyak pihak.
Oleh sebab itu, pihaknya menyegel lahan yang terbakar. Selain itu, akan memberikan sanksi dengan tidak memberikan perizinan dalam bentuk apapun selama lima tahun sejak awal terjadinya kebakaran di lahan tersebut.
Baca Juga: Nasib Malang Gadis Pontianak, Diajak ke Hotel lalu Dicekoki Narkoba
Adapun lokasi lahan tersebar di Kecamatan Pontianak Tenggara dan Selatan.
Pihaknya bekerjasama dengan Kantor Pertanahan Kota Pontianak untuk menelusuri status kepemilikan lahan-lahan yang terbakar.
"Bahkan, dari beberapa lokasi lahan yang terbakar, ada yang dipersiapkan untuk dibangun perumahan. Dilihat dari lokasi yang disegel, jelas akan dibangun perumahan, harus ada tindakan hukum supaya memberikan efek jera tidak membakar lahan dan tidak lalai," tegas Edi saat menyegel lahan yang terbakar.
Bentangan spanduk yang bertuliskan "Lokasi Ini Dalam Pengawasan" terpasang di depan lahan yang terbakar berdasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 55 tahun 2018. Dalam perwa tersebut, disebutkan, lahan yang terbakar dalam arti tidak disengaja, tidak boleh ada aktivitas pemanfaatan di lahan tersebut selama tiga tahun. Sedangkan lahan yang sengaja dibakar, selain tidak diperkenankan memanfaatkan lahan, juga diberikan sanksi serupa.
Saat ini, lanjut Edi, sudah ada dua orang yang diamankan oleh pihak Polresta Pontianak Kota sepanjang terjadinya kebakaran lahan di Pontianak.
Baca Juga: Kebakaran Lahan Gambut Meranti Sempat Meluas Hingga ke Desa Sonde
Keduanya yakni pemilik lahan dan warga yang membakar lahan. Pihaknya tengah melakukan penelusuran terhadap lahan-lahan yang terbakar.
"Yang pasti tanah-tanah yang sudah dipetakan oleh BPN akan dibekukan sementara hingga kurun waktu tiga sampai lima tahun sesuai Perwa Nomor 55 tahun 2018," katanya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, tidak menutup kemungkinan jumlah orang yang diamankan terkait kebakaran lahan bisa bertambah. (Antara)
Berita Terkait
-
Jadwal Buka Puasa Pontianak dan Sunah-Sunah Berbuka Puasa
-
Neraka di Ofunato: Kebakaran Hutan Terburuk Jepang dalam 30 Tahun, 1 Tewas
-
Si Jago Merah Mengamuk! 12,5 Hektar Lahan Gambut di Aceh Barat Ludes Terbakar
-
DPR Desak KY Usut Hakim Pembebas WN China Penambang Emas Ilegal, Ada Dugaan Intervensi?
-
Kopi Saring Sinar Pagi: Sarapan Nikmat, Sentuhan Khas Pontianak di Bandung
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
Terkini
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini