Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 01 Maret 2021 | 17:46 WIB
Ilustrasi garis polisidi lokasi pemuda ditusuk. [Suara.com/Nur Habibie]

“Kita juga sedang melakukan pendalaman dan akan menggelar rekonstruksi penganiayaan,” ujar Rachmat.

Akibat kejadian penusukan, kedua pelaku dijerat pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana. Kasus ini masih didalami polisi.

Load More