SuaraKalbar.id - Insiden penjambretan berujung dengan penganiayaan terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat. Jambret memukul nenek-nenek menggunakan besi hingga terkapar.
Fer, inisial pelaku penjambretan awalnya mencoba merampas kalung emas yang melingkar di leher Nenek Asilah, Minggu (28/2/2021) siang..
Kapolsek Toho, Iptu Dodi D. Supeno, melalui Kanit Reskrim Ipda Ali Mahmudi membeberkan kronologi kejadian tersebut.
Ali menuturkan tersangka Fer yang sedang dibalut amarah, karena malam sebelumnya terlibat perkelahian dengan temannya. Saat itu dia yang dalam terpengaruh minuma keras hendak balas dendam membawa sebatang besi.
"Namun karena teman yang dicarinya telah kabur usai perkelahian itu, tersangka Fer beranjak pulang. Saat itu lah, ia melihat Nenek Asilah yang mengenakan kalung emas berukuran besar sedang menyapu halaman," jelas Ali seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Fer yang mau pulang ke Kecurit, terpikirkan untuk melakukan tindakan jahat. Dia mencoba merampas kalung besar yang melingkar di leher Nenek Asilah.
Dalam kondisi mabuk, dia menghajar korban dengan menggunakan besi di tangannya sebanyak dua kali demi kalung emas. Korban pun sempat memberika perlawanan dan berteriak minta tolong.
Mendengar korban teriak minta tolonng, pelaku panik kemudian kabur menuju hutan sebelum mendapat kalung incarannya. Kejadian penjambretan itu itu lantas diselidiki oleh Tim Unit Reskrim Polsek Toho, Mempawah.
Polisi bergerak cepat memburu pelaku yang lari ke hutan. Dari keterangan saksi, pelaku ternyata terlihat hendak naik bus ke Pontianak.
Baca Juga: Viral Aksi Jambret Kalung Emak-Emak di Tangsel, Pelaku Bertato Tengkorak
Polisi pun berangkat ke Pontianak untuk menangkap Fer dan terjadilah penangkapan terhadap pemuda itu di bus.
"Meski berupaya melarikan diri ke hutan dan kemudian naik bus ke Pontianak, langkahnya terhenti saat petugas telah mengepungnya di dalam sebuah bus ketika hendak lari lagi ke Kabupaten Sambas.
Fer berhasil diamankan tanpa perlawanan dan digiring ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Bencana Alam Tak Bisa Dihitung dengan Kalkulator
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
Terkini
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026