SuaraKalbar.id - Insiden penjambretan berujung dengan penganiayaan terjadi di Mempawah, Kalimantan Barat. Jambret memukul nenek-nenek menggunakan besi hingga terkapar.
Fer, inisial pelaku penjambretan awalnya mencoba merampas kalung emas yang melingkar di leher Nenek Asilah, Minggu (28/2/2021) siang..
Kapolsek Toho, Iptu Dodi D. Supeno, melalui Kanit Reskrim Ipda Ali Mahmudi membeberkan kronologi kejadian tersebut.
Ali menuturkan tersangka Fer yang sedang dibalut amarah, karena malam sebelumnya terlibat perkelahian dengan temannya. Saat itu dia yang dalam terpengaruh minuma keras hendak balas dendam membawa sebatang besi.
"Namun karena teman yang dicarinya telah kabur usai perkelahian itu, tersangka Fer beranjak pulang. Saat itu lah, ia melihat Nenek Asilah yang mengenakan kalung emas berukuran besar sedang menyapu halaman," jelas Ali seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id (jaringan Suara.com).
Fer yang mau pulang ke Kecurit, terpikirkan untuk melakukan tindakan jahat. Dia mencoba merampas kalung besar yang melingkar di leher Nenek Asilah.
Dalam kondisi mabuk, dia menghajar korban dengan menggunakan besi di tangannya sebanyak dua kali demi kalung emas. Korban pun sempat memberika perlawanan dan berteriak minta tolong.
Mendengar korban teriak minta tolonng, pelaku panik kemudian kabur menuju hutan sebelum mendapat kalung incarannya. Kejadian penjambretan itu itu lantas diselidiki oleh Tim Unit Reskrim Polsek Toho, Mempawah.
Polisi bergerak cepat memburu pelaku yang lari ke hutan. Dari keterangan saksi, pelaku ternyata terlihat hendak naik bus ke Pontianak.
Baca Juga: Viral Aksi Jambret Kalung Emak-Emak di Tangsel, Pelaku Bertato Tengkorak
Polisi pun berangkat ke Pontianak untuk menangkap Fer dan terjadilah penangkapan terhadap pemuda itu di bus.
"Meski berupaya melarikan diri ke hutan dan kemudian naik bus ke Pontianak, langkahnya terhenti saat petugas telah mengepungnya di dalam sebuah bus ketika hendak lari lagi ke Kabupaten Sambas.
Fer berhasil diamankan tanpa perlawanan dan digiring ke kantor polisi guna proses hukum lebih lanjut.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Bank Kalbar Targetkan Penyaluran KUR Rp1 Triliun pada 2026
-
Mutasi 19 Kepala Kejaksaan Negeri, Ini Daftar Lengkap Nama-namanya
-
1.046 Huntara di Aceh Timur Disiapkan, Target Ditempati Sebelum Ramadan
-
Pembangunan 35 Kampung Nelayan Ditargetkan Selesai Akhir Januari 2026
-
Waspada! BMKG Rilis Prakiraan Cuaca untuk Sintang dan Sekadau Sepekan