SuaraKalbar.id - Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah buka suara terkait Presiden Jokowi cabut izin investasi miras.
Gus Miftah mengucap syukur, kebijakan tersebut akhirnya dikeluarkan oleh presiden.
Pendiri Ponpes Ora Aji Sleman itu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang dianggapnya telah mendengar masukan dari para ulama terkait aturan investasi miras.
"Subhanallah walhamdulillah walaa ilLaha illa;lah. Allahuakbar wala haula wala quwata ilabillahil aliyil adzim. Segala puji bagi Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya," ujar Gus Miftah dalam postingannya di Instagram, Selasa (3/2/2021).
Baca Juga: Ditolak Sana Sini Investasi Miras Dicabut Jokowi
"Terimakasih Presiden Jokowi yang hari ini dengan resmi mencabut Pepres 10 Tahun 2021 tentang investasi miras. Hal ini makin meyakinkan saya, Jokowi benar-benar mendengarkan para ulama, mendengarakn saran dari MUI, Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya. Terima kasih Pak Presiden, saya bangga dengan Presiden Jokowi," sambungnya.
Diketahui Gus Miftah menjadi salah satu pihak yang menentang keras adanya investasi miras di Indonesia sebab dianggap bisa berdampak buruk.
Apalagi Gus Miftah kerap berinteraksi dengan para korban miras. Ia menyebut masih ada usaha lain yang bisa dikembangkan selain pabrik miras.
"Saya tidak setuju dengan rencana pemerintah membuka pabrik miras di Indonesia, walaupun memberikan keuntungan bagi negara. Saya pikir masih banyak usaha lain yang bisa dilakukan di luar miras," terangnya.
Sambil berseloroh, Gus Miftah pun menyebut hanya ada satu minuman keras yang halal dan layak dikonsumsi, yakni es batu.
Baca Juga: Iwan Fals Tanggapi Soal Miras: Yang Dilarang Khamarnya atau Mabuknya?
Presiden Cabut Perpres Izin Investasi Miras
Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021 lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan tersebut, diterangkan penanaman modal baru investasi miras hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Aturan tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak. Presiden Jokowi mencabut aturan itu setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, organisasi kemasyarakatan dan lainnya.
"Saya sampaikan lampiran pepres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pencipta Lagu Tagih Royalti ke Penyanyi, Armand Maulana: Padahal Dulunya Memohon Dinyanyikan
- Beda Timnas Indonesia dengan China di Mata Pemain Argentina: Mereka Tim yang Buruk
- Riko Simanjuntak Dikeroyok Pemain Persija, Bajunya Hampir Dibuka
- Simon Tahamata Kasih Peringatan Program Naturalisasi Pemain Timnas Indonesia Terancam Gagal
- Ketegaran Najwa Shihab Antar Kepergian Suami Tuai Sorotan: Netizen Sebut Belum Sadar seperti Mimpi
Pilihan
-
Cinta Tak Berbalas! Ciro Alves Ingin Bertahan, Tapi Persib Diam
-
Kronologis Anak Kepsek di Bekasi Pukul Siswa SMP Gegara Kritik Dana PIP
-
LG Mundur, Danantara Investasi di Proyek Baterai Kendaraan Listrik Bareng CATL
-
Profil Pembeli SPBU Shell di Seluruh Indonesia: Citadel dan Sefas
-
Bareskrim Nyatakan Ijazah SMA dan Kuliah Asli, Jokowi: Ya Memang Asli
Terkini
-
Gereja IFLC di Sungai Raya Terbakar, 5 Unit Damkar Dikerahkan
-
Warga Pontianak Rela Antre di Pasar Murah, Ini Daftar 3 Kecamatan yang Bakal dapat Giliran Besok!
-
Industri Ekspor Jawa Barat Tertekan, Pelaku Usaha Desak Solusi Konkret Hadapi Gempuran Tarif AS
-
10 Kampus Favorit di Kalimantan Barat, Ternyata Tak Cuma Ada di Pontianak!
-
Harga Emas Meroket! Ada yang Melonjak Hingga Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya