SuaraKalbar.id - Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah buka suara terkait Presiden Jokowi cabut izin investasi miras.
Gus Miftah mengucap syukur, kebijakan tersebut akhirnya dikeluarkan oleh presiden.
Pendiri Ponpes Ora Aji Sleman itu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang dianggapnya telah mendengar masukan dari para ulama terkait aturan investasi miras.
"Subhanallah walhamdulillah walaa ilLaha illa;lah. Allahuakbar wala haula wala quwata ilabillahil aliyil adzim. Segala puji bagi Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya," ujar Gus Miftah dalam postingannya di Instagram, Selasa (3/2/2021).
"Terimakasih Presiden Jokowi yang hari ini dengan resmi mencabut Pepres 10 Tahun 2021 tentang investasi miras. Hal ini makin meyakinkan saya, Jokowi benar-benar mendengarkan para ulama, mendengarakn saran dari MUI, Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya. Terima kasih Pak Presiden, saya bangga dengan Presiden Jokowi," sambungnya.
Diketahui Gus Miftah menjadi salah satu pihak yang menentang keras adanya investasi miras di Indonesia sebab dianggap bisa berdampak buruk.
Apalagi Gus Miftah kerap berinteraksi dengan para korban miras. Ia menyebut masih ada usaha lain yang bisa dikembangkan selain pabrik miras.
"Saya tidak setuju dengan rencana pemerintah membuka pabrik miras di Indonesia, walaupun memberikan keuntungan bagi negara. Saya pikir masih banyak usaha lain yang bisa dilakukan di luar miras," terangnya.
Sambil berseloroh, Gus Miftah pun menyebut hanya ada satu minuman keras yang halal dan layak dikonsumsi, yakni es batu.
Baca Juga: Ditolak Sana Sini Investasi Miras Dicabut Jokowi
Presiden Cabut Perpres Izin Investasi Miras
Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021 lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan tersebut, diterangkan penanaman modal baru investasi miras hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Aturan tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak. Presiden Jokowi mencabut aturan itu setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, organisasi kemasyarakatan dan lainnya.
"Saya sampaikan lampiran pepres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Diskon Listrik 50 Persen PLN Oktober 2025, Begini Syarat dan Cara Dapat E-Voucher Tambah Daya!
- Shin Tae-yong Batal Comeback, 4 Pemain Timnas Indonesia Bernafas Lega
- 7 Rekomendasi Smartwatch untuk Tangan Kecil: Nyaman Dipakai dan Responsif
- 5 Bedak Padat yang Cocok untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Samarkan Flek Hitam
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera