SuaraKalbar.id - Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah buka suara terkait Presiden Jokowi cabut izin investasi miras.
Gus Miftah mengucap syukur, kebijakan tersebut akhirnya dikeluarkan oleh presiden.
Pendiri Ponpes Ora Aji Sleman itu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang dianggapnya telah mendengar masukan dari para ulama terkait aturan investasi miras.
"Subhanallah walhamdulillah walaa ilLaha illa;lah. Allahuakbar wala haula wala quwata ilabillahil aliyil adzim. Segala puji bagi Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya," ujar Gus Miftah dalam postingannya di Instagram, Selasa (3/2/2021).
"Terimakasih Presiden Jokowi yang hari ini dengan resmi mencabut Pepres 10 Tahun 2021 tentang investasi miras. Hal ini makin meyakinkan saya, Jokowi benar-benar mendengarkan para ulama, mendengarakn saran dari MUI, Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya. Terima kasih Pak Presiden, saya bangga dengan Presiden Jokowi," sambungnya.
Diketahui Gus Miftah menjadi salah satu pihak yang menentang keras adanya investasi miras di Indonesia sebab dianggap bisa berdampak buruk.
Apalagi Gus Miftah kerap berinteraksi dengan para korban miras. Ia menyebut masih ada usaha lain yang bisa dikembangkan selain pabrik miras.
"Saya tidak setuju dengan rencana pemerintah membuka pabrik miras di Indonesia, walaupun memberikan keuntungan bagi negara. Saya pikir masih banyak usaha lain yang bisa dilakukan di luar miras," terangnya.
Sambil berseloroh, Gus Miftah pun menyebut hanya ada satu minuman keras yang halal dan layak dikonsumsi, yakni es batu.
Baca Juga: Ditolak Sana Sini Investasi Miras Dicabut Jokowi
Presiden Cabut Perpres Izin Investasi Miras
Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021 lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan tersebut, diterangkan penanaman modal baru investasi miras hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Aturan tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak. Presiden Jokowi mencabut aturan itu setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, organisasi kemasyarakatan dan lainnya.
"Saya sampaikan lampiran pepres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Bela Tanah Adat Berujung Laporan Polisi, Warga Ketapang Desak PT Mayana Cabut Kasus
-
Usai Dikunjungi Rocky Gerung, Ini Rahasia Kopi Warkop Asiang yang Sejak Dulu Bikin Orang Rela Antre
-
Tips Aman Tukar Ringgit di Pontianak: Cara Dapat Kurs Terbaik dan Hindari Penipuan
-
Skincare Rp50 Ribuan Ini Diam-Diam Dipakai Banyak Orang, Hasilnya Disebut Mirip Brand Jutaan
-
Mana Lebih Hemat? Adu Harga Sembako Pontianak vs Kuching, Hasilnya Tak Terduga