SuaraKalbar.id - Pendakwah kondang Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah buka suara terkait Presiden Jokowi cabut izin investasi miras.
Gus Miftah mengucap syukur, kebijakan tersebut akhirnya dikeluarkan oleh presiden.
Pendiri Ponpes Ora Aji Sleman itu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi yang dianggapnya telah mendengar masukan dari para ulama terkait aturan investasi miras.
"Subhanallah walhamdulillah walaa ilLaha illa;lah. Allahuakbar wala haula wala quwata ilabillahil aliyil adzim. Segala puji bagi Allah dan tidak ada sekutu bagi-Nya," ujar Gus Miftah dalam postingannya di Instagram, Selasa (3/2/2021).
"Terimakasih Presiden Jokowi yang hari ini dengan resmi mencabut Pepres 10 Tahun 2021 tentang investasi miras. Hal ini makin meyakinkan saya, Jokowi benar-benar mendengarkan para ulama, mendengarakn saran dari MUI, Nadhlatul Ulama dan Muhammadiyah serta ormas-ormas lainnya. Terima kasih Pak Presiden, saya bangga dengan Presiden Jokowi," sambungnya.
Diketahui Gus Miftah menjadi salah satu pihak yang menentang keras adanya investasi miras di Indonesia sebab dianggap bisa berdampak buruk.
Apalagi Gus Miftah kerap berinteraksi dengan para korban miras. Ia menyebut masih ada usaha lain yang bisa dikembangkan selain pabrik miras.
"Saya tidak setuju dengan rencana pemerintah membuka pabrik miras di Indonesia, walaupun memberikan keuntungan bagi negara. Saya pikir masih banyak usaha lain yang bisa dilakukan di luar miras," terangnya.
Sambil berseloroh, Gus Miftah pun menyebut hanya ada satu minuman keras yang halal dan layak dikonsumsi, yakni es batu.
Baca Juga: Ditolak Sana Sini Investasi Miras Dicabut Jokowi
Presiden Cabut Perpres Izin Investasi Miras
Presiden Jokowi telah menetapkan industri minuman keras masuk dalam Daftar Positif Investasi (DPI) mulai 2 Februari 2021 lewat Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Dalam aturan tersebut, diterangkan penanaman modal baru investasi miras hanya dapat dilakukan di beberapa daerah di Indonesia, yakni Provinsi Bali, Nusa Ternggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal.
Aturan tersebut menuai penolakan dari sejumlah pihak. Presiden Jokowi mencabut aturan itu setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, organisasi kemasyarakatan dan lainnya.
"Saya sampaikan lampiran pepres pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi, Selasa (2/3/2021).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG