SuaraKalbar.id - Ulah bulus sepasang suami istri di Sekadau, Kalimantan Barat terbongkar. Mereka diamankan atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Mereka gagal kabur saat terciduk anggota Polres Sekadau. Keduanya pun kini ditahan lantaran kedapatan mengedarkan barang haram.
Polres Sekadau mengamankan AB (43) dan JS (26) serta 17 paket sabu-sabu di sebuah warung milik AA pada Selasa (16/2/2021).
"Berdasarkan informasi yang kita terima, petugas erusaha menyelidi kebenaran informasi tersebut dan melakukan pemantauan di sekitar lokasi," ujar Kapolres Sekadau, AKBP Kayuswan Tri Panungko seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id---jejaring Suara.com.
Dia menjelaskan melihat keberadaan petugas, tersangka AB berusaha melarikan diri dengan masuk ke dalam warung. Namun bisa diamankan karena pintu belakng dalam kondisi terkunci.
Saat hendak diamankan, tersangka juga mencoba memberikan perlawanan dan hendak kabur melewati pintu depan dan kembali gagal.
Beberapa saat kemudian, JS yang merupakan istri tersangka datang dan hendak menghampiri tersangka AB namun dicegah oleh petugas.
“Sempat memberikan air minum kepada tersangka, JS yang erupakan istri tersangka masuk ke kamar kemudian menuju ke depan warung untuk membuang sebungkus rokok. Saat diperiksa dalam bungkus rokok tersebut ditemukan satu buah plastik klip transparan ukuran sedang berisi 17 paket kristal bening yang diduga narkotika,,” ungkapnya.
Kepada petugas keduanya mengakui kalau barang haram tersebut milik mereka.
Baca Juga: Millen Cyrus Dikirim ke Pusat Rehabilitasi Hari Ini
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG