SuaraKalbar.id - Sebanyak lima orang kekinian ditahan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalimantan Barat karena kasus korupsi.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi proyek penanaman sawit di lingkungan PT Perkebunan Nusantara XIII Kalbar.
Adapun inisial masing-masing koruptor proyek penanaman sawit yakni SJS, kemudian FH, HL, AB dan NS.
Aksi curang para tersangka disebut-sebut merugikan negara ratusan juta rupiah. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kejati Kalbar Masyudi.
Baca Juga: Tak Cuma Kantor Bupati Bintan, 3 Lokasi Ini Turut Digeledah Penyidik KPK
"Mereka diduga kuat melakukan korupsi terkait proyek penanaman kelapa sawit di lahan seluas 1.150 hektare milik PTPN XIII di Kabupaten Sanggau, Kalbar," ujarnya dalam keterangan yang diterima Antara, Kamis (4/3/2021).
Masyudi mengatakan penahanan kelima tersangka ini setelah kami menemukan kerugian negara sesuai hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan kerugian negara mencapai Rp 854 juta dari total pagu anggaran sebesar Rp1,4 miliar.
Dia menegaskan dengan dilakukannya penahanan terhadap lima tersangka itu, maka membuktikan tidak ada negosiasi terhadap para koruptor, serta menunjukkan bahwa hukum bersifat tegas dan pasti.
Lebih lanjut, Masyudi menambahkan, penegakan hukum yang tegas dan pasti itu, akan berdampak pada sejumlah lini dan termasuk perbaikan di lingkungan PTPN XIII
"Tentunya hal itu akan membawa keyakinan serta kepercayaan para investor untuk berinvestasi, dan tidak hanya di bidang perkebunan sawit saja, melainkan semua sektor bisnis yang ada di Kalbar," pungkasnya.
Baca Juga: Geledah Kantor Bupati Bintan Kepri, KPK Amankan Sejumlah Dokumen
Berita Terkait
-
Ditahan Kasus Korupsi, Begini Siasat Licik RG Bobol Bank BNI Selama 2 Tahun
-
KPK Kebut Dokumen Affidavit untuk Kasus Paulus Tannos di Singapura Sebelum 30 April 2025
-
KPK Belum Ambil Motor Sitaan, Royal Enfield Ridwan Kamil Berstatus Pinjam Pakai
-
KPK Ungkap Alasan Belum Tahan Anwar Sadad Cs di Kasus Dana Hibah Jatim
-
Rugikan Negara Rp 193,7 Triliun, Kejagung Kembali Periksa 12 Saksi Dugaan Korupsi Minyak Pertamina
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Jay Idzes Ditunjuk Jadi Kapten ASEAN All Star vs Manchester United!
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- Kejutan! Justin Hubner Masuk Daftar Susunan Pemain dan Starter Lawan Manchester United
- Sosok Pria di Ranjang Kamar Lisa Mariana Saat Hamil 2021 Disorot: Ayah Kandung Anak?
Pilihan
-
IHSG Susah Gerak, Warga RI Tahan Belanja, Analis: Saya Khawatir!
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
Terkini
-
Raih Euromoney Private Banking Awards 2025, BRI Terapkan Strategi Investasi Adaptif
-
Ibu Tiri Divonis 20 Tahun Penjara Atas Kematian Nizam: Keluarga Kecewa!
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI