Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Senin, 08 Maret 2021 | 18:03 WIB
Pengendara melintas di bawah alat Automatic Number Plate Recognition (ANPR) perempatan lampu merah Kuningan-Mampang Jakarta, Sabtu (22/11).

Sanksi tersebut berupa mengikuti sidang maupun membayar sesuai ketetapan yang berlaku dan disetor langsung di salah satu Bank yang telah ditunjuk.

"Mekanisme kami lakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan meminimalisir pertemuan antara petugas dengan masyarakat agar tidak melakukan perbuatan melanggar aturan yang berlaku," pungkasnya.

Load More