SuaraKalbar.id - Seorang pelajar di Jalan Merdeka, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi korban penganiayaan oleh pamannya sendiri.
Pelajar ditusuk menggunakan pecahan kaca hingga terluka saat berada di dalam kamarnya. Remaja berusia 17 tahun yang akrab disapa Farhan itu ditusuk oleh pamannya, FA atau yang dikenal dengan panggilan Sincan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan ini karena pelaku sakit hati dengan korban.
"Pelaku melukai korban karena korban mengejek pelaku. Sehingga, karena merasa sakit hati dan pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras langsung menganiaya korban," jelas Rully kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Rully menerangkan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Sincan. Kata dia, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di dalam kamar, pada Minggu 7 Maret 2021 pukul 13.30 Wib.
"Pelaku menendang pintu kamar korban. Setelah pintu kamar terbuka korban berkata ada apa. Kemudian pelaku lari ke ruang tamu dan mengambil pecahan kaca yang saat itu tersimpan di atas kursi," beber Rully.
Kemudian pelaku memukulkan kaca tersebut ke korban dan mengenai tangan sebelah kanan dan kiri, hingga kaca tersebut pecah.
"Setelah melakukan pemukulan, pelaku terjatuh sendiri ke lantai karena sempoyongan mabuk. Sementara, tangan korban luka kena kaca tersebut," jelas Rully.
Saat itu, lanjut Rully, korban berlari ke belakang rumah dan masih dikejar oleh pelaku. "Pelaku menusukkan kaca tersebut ke korban yang mengenai bahu sebelah kiri," kata Rully.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Sebabkan Korban Tewas Ditangkap
Akibatnya, korban mengalami luka robek di lengan kanan dan kiri serta di bahu sebelah kiri. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan itu, kata Rully, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan penyelidikan dan cek TKP. TIM Reskrim pun melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku tersebut.
"Karena, menurut keterangan korban sesaat setelah kejadian tersebut didugsa pelaku melarikan diri dengan cara melompat pagar. Namun saat mengetahui diduga tersangka ada pulang ke rumah, langsung dilakukan penangkapan pada hari Minggu sore," jelas Rully.
Selain itu, kepolisian juga melakukan penggeledahan dan ditemukan pecahan kaca yang merupakan alat untuk melakukan penganiayaan tersebut.
"Sampai saat ini, pelaku penganiayaan terhadap anak masih ditahan. Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP," tutup Rully.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Warna Apa yang Cocok di Usia 50-an? Ini 5 Pilihan agar Terlihat Fresh dan Lebih Muda
- 5 Rekomendasi Sampo Kemiri Penghitam Rambut dan Penghilang Uban, Mulai Rp10 Ribuan
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
Terkini
-
OJK Hentikan 2.263 Entitas Pinjaman Online Ilegal
-
4 Cushion Lokal dengan Hasil Setara Foundation Cair Mahal, Praktis dan Ramah di Kantong
-
OJK Terbitkan Aturan Teknologi Informasi Perkuat Keamanan Digital BPR dan BPR Syariah
-
Heboh! Pelajar SMP Diduga Pesta Narkoba di Ruang Kelas Sekolah
-
Banjir Rob Kalimantan Barat Picu Ancaman Hewan Liar Masuk Permukiman, Warga Diminta Waspada