SuaraKalbar.id - Seorang pelajar di Jalan Merdeka, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi korban penganiayaan oleh pamannya sendiri.
Pelajar ditusuk menggunakan pecahan kaca hingga terluka saat berada di dalam kamarnya. Remaja berusia 17 tahun yang akrab disapa Farhan itu ditusuk oleh pamannya, FA atau yang dikenal dengan panggilan Sincan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan ini karena pelaku sakit hati dengan korban.
"Pelaku melukai korban karena korban mengejek pelaku. Sehingga, karena merasa sakit hati dan pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras langsung menganiaya korban," jelas Rully kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Sebabkan Korban Tewas Ditangkap
Rully menerangkan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Sincan. Kata dia, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di dalam kamar, pada Minggu 7 Maret 2021 pukul 13.30 Wib.
"Pelaku menendang pintu kamar korban. Setelah pintu kamar terbuka korban berkata ada apa. Kemudian pelaku lari ke ruang tamu dan mengambil pecahan kaca yang saat itu tersimpan di atas kursi," beber Rully.
Kemudian pelaku memukulkan kaca tersebut ke korban dan mengenai tangan sebelah kanan dan kiri, hingga kaca tersebut pecah.
"Setelah melakukan pemukulan, pelaku terjatuh sendiri ke lantai karena sempoyongan mabuk. Sementara, tangan korban luka kena kaca tersebut," jelas Rully.
Saat itu, lanjut Rully, korban berlari ke belakang rumah dan masih dikejar oleh pelaku. "Pelaku menusukkan kaca tersebut ke korban yang mengenai bahu sebelah kiri," kata Rully.
Baca Juga: Mahasiswa Papua Dikeroyok dan Dirampok saat Demo DPR, 2 Tersangka Dibekuk
Akibatnya, korban mengalami luka robek di lengan kanan dan kiri serta di bahu sebelah kiri. Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan laporan itu, kata Rully, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan penyelidikan dan cek TKP. TIM Reskrim pun melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku tersebut.
"Karena, menurut keterangan korban sesaat setelah kejadian tersebut didugsa pelaku melarikan diri dengan cara melompat pagar. Namun saat mengetahui diduga tersangka ada pulang ke rumah, langsung dilakukan penangkapan pada hari Minggu sore," jelas Rully.
Selain itu, kepolisian juga melakukan penggeledahan dan ditemukan pecahan kaca yang merupakan alat untuk melakukan penganiayaan tersebut.
"Sampai saat ini, pelaku penganiayaan terhadap anak masih ditahan. Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP," tutup Rully.
Kontributor : Ocsya Ade CP
Berita Terkait
-
Nyanyi Lagu Rohani KasihNya Seperti Sungai, Istri Ditusuk Suami Saat Live Facebook di Sumut
-
Brutal! Remaja Putri di Jonggol Hajar Temannya di Warung Kopi, Ini Kata Polisi
-
Cemburu Buta, Pria Diserang Pacar hingga Tewas usai Menyapa Wanita Lain di Jalan!
-
Dicokok Polisi usai Videonya Viral, Motif Pasutri di Pasar Rebo Siksa Anak karena Bongkar Aib ke Tetangga
-
Tragis! Anak di Pasar Rebo Jaktim Diduga Dianiaya Ortu, Mukanya Babak Belur hingga Berdarah-darah
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Daftar Petinggi Ikatan Keluarga Minangkabau (IKM), Viral Usai Video Razia RM Padang
- Penampilan Happy Asmara Saat Manggung Jadi Omongan Warganet: Semakin Hari Kelihatan Perutnya...
- Kecurigaan Diam-diam Paula Verhoeven sebelum Digugat Cerai Baim Wong: Kadang Chat Siapa Sih?
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
Pilihan
-
Emiten Makanan Cepat Saji KFC Gigit Jari, Kini "Jagonya" Rugi
-
Prabowo Hapus Utang UMKM, Bikin Rugi Bank?
-
Politisi Gerindra Usul TNI Jadi Petugas Haji, Segini Gajinya
-
Terkuak! Ini Sosok Striker Keturunan yang Segera Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Punya Darah Medan!
-
Batubara Ekspor Sumber Global Energy Dikomplain Vietnam karena Tak Sesuai Nilai Kalori
Terkini
-
BRI Fellowship Journalism 2025 Diapresiasi Dewan Pers
-
Kalbar Terima Hibah Rp1 Triliun dari Green Climate Fund untuk Pelestarian Hutan
-
Sutarmidji Sindir Pesaing di Debat Kedua Pilgub Kalbar, Tekankan Pentingnya Pahami Aturan Tata Kelola Pemerintahan
-
Viral Kakek 65 Tahun Dianiaya Gegara Sengketa Lahan di Kubu Raya
-
Skandal Manipulasi Nilai Guncang Pemilihan Ketua Jurusan di Untan