Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 10 Maret 2021 | 07:31 WIB
Ilustrasi garis polisi di lokasi penganiayaan. (Shutterstock)

SuaraKalbar.id - Seorang pelajar di Jalan Merdeka, Kota Pontianak, Kalimantan Barat menjadi korban penganiayaan oleh pamannya sendiri.

Pelajar ditusuk menggunakan pecahan kaca hingga terluka saat berada di dalam kamarnya. Remaja berusia 17 tahun yang akrab disapa Farhan itu ditusuk oleh pamannya, FA atau yang dikenal dengan panggilan Sincan.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP Rully Robinson Polii menerangkan, hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan ini karena pelaku sakit hati dengan korban.

"Pelaku melukai korban karena korban mengejek pelaku. Sehingga, karena merasa sakit hati dan pelaku dalam keadaan mabuk minuman keras langsung menganiaya korban," jelas Rully kepada wartawan, Selasa (9/3/2021).

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Sebabkan Korban Tewas Ditangkap

Rully menerangkan kronologi penganiayaan yang dilakukan oleh Sincan. Kata dia, pelaku mendatangi korban yang saat itu berada di dalam kamar, pada Minggu 7 Maret 2021 pukul 13.30 Wib.

"Pelaku menendang pintu kamar korban. Setelah pintu kamar terbuka korban berkata ada apa. Kemudian pelaku lari ke ruang tamu dan mengambil pecahan kaca yang saat itu tersimpan di atas kursi," beber Rully.

Kemudian pelaku memukulkan kaca tersebut ke korban dan mengenai tangan sebelah kanan dan kiri, hingga kaca tersebut pecah.

Ilustrasi penusukan. (Shutterstock)

"Setelah melakukan pemukulan, pelaku terjatuh sendiri ke lantai karena sempoyongan mabuk.  Sementara, tangan korban luka kena kaca tersebut," jelas Rully.

Saat itu, lanjut Rully, korban berlari ke belakang rumah dan masih dikejar oleh pelaku. "Pelaku menusukkan kaca tersebut ke korban yang mengenai bahu sebelah kiri," kata Rully.

Baca Juga: Mahasiswa Papua Dikeroyok dan Dirampok saat Demo DPR, 2 Tersangka Dibekuk

Akibatnya, korban mengalami luka robek di lengan kanan dan kiri serta di bahu sebelah kiri.  Korban lantas melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pontianak Kota guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan laporan itu, kata Rully, anggota Reskrim Polsek Pontianak Kota langsung melakukan penyelidikan dan cek TKP. TIM Reskrim pun melakukan pengintaian terhadap diduga pelaku tersebut. 

"Karena, menurut keterangan korban sesaat setelah kejadian tersebut didugsa pelaku melarikan diri dengan cara melompat pagar. Namun saat mengetahui diduga tersangka ada pulang ke rumah, langsung dilakukan penangkapan pada hari Minggu sore," jelas Rully.

Selain itu, kepolisian juga melakukan penggeledahan dan ditemukan pecahan kaca yang merupakan alat untuk melakukan penganiayaan tersebut.

"Sampai saat ini, pelaku penganiayaan terhadap anak masih ditahan. Pelaku dijerat Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 351 KUHP," tutup Rully.

Kontributor : Ocsya Ade CP

Load More