Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Rabu, 10 Maret 2021 | 12:06 WIB
Ilustrasi pisau (Shutterstock).

SuaraKalbar.id - Kejadian nahas menimpa seorang perempuan di Singkawang berinisial NF (23). Perempuan tersebut menjadi korban penikaman.

Pelakunya tak lain adala AR (35), pacar korban sendiri. AR menikam NF menggunakan pisau dapur hingga terkapar di kamar kos.

Adapun motif insiden berdarah itu, karena pelaku terbakar api cemburu mengetahui NF punya pacar baru.

Insiden penikaman tersebut terjadi di sebuah kost yang beralamat Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat. Singkawang pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.

Baca Juga: Bisa Bikin Pasangan Jengah, Intip 5 Tips Atasi Cemburu Berlebihan!

"Berawal dari rasa cemburu tersangka terhadap korban yang telah mempunyai pacar baru, kemudian cekcok atau dum ulut dengan saling pukul antara tersangka dan korban yang kemudian berujung pada emosi yang meningkat,” ujar Kapolres Singkawang melalui Kasatreskrim Polres ingkawang AKP Tri Prasetyo seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/3/2021)

Tri menerangkan tersangka mengambil sebuah pisau dapur lalu menikamkan korban lebih dari tiga kali sehingga menyebabkan korban terluka dan berdarah.

Ilustrasi pingsan. (Shutterstock)

Setelah kejadian, tersangka lalu melarikan diri le lokasi Pasir Panjang dengan menggunakan satu unit sepeda motor.

"Tersangka melihat korban berlu,uram darah, sempat kabud dan meninggalkan korban sendiri di kamar kos. Tak lama korban berhasil kabur lewat jendela lalu meminta pertolongan ke warga untuk dibawa ke RS Abdul Aziz untuk mendapatkan pertolongan," sambung Tri.

Tidak lama kemudian tersangka kembali lagi ke TKP dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang masih ada di sana, Tersangka lalu digiring petugas ke Polres Singkawang.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Singkawang Kembali Zona Kuning

Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 353 ayat (2) KUHPPidana berbunyi penganiyaan yang mengakibatkan ulka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana yang berbunyi penganiyaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.

Load More