SuaraKalbar.id - Kejadian nahas menimpa seorang perempuan di Singkawang berinisial NF (23). Perempuan tersebut menjadi korban penikaman.
Pelakunya tak lain adala AR (35), pacar korban sendiri. AR menikam NF menggunakan pisau dapur hingga terkapar di kamar kos.
Adapun motif insiden berdarah itu, karena pelaku terbakar api cemburu mengetahui NF punya pacar baru.
Insiden penikaman tersebut terjadi di sebuah kost yang beralamat Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat. Singkawang pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.
Baca Juga: Bisa Bikin Pasangan Jengah, Intip 5 Tips Atasi Cemburu Berlebihan!
"Berawal dari rasa cemburu tersangka terhadap korban yang telah mempunyai pacar baru, kemudian cekcok atau dum ulut dengan saling pukul antara tersangka dan korban yang kemudian berujung pada emosi yang meningkat,” ujar Kapolres Singkawang melalui Kasatreskrim Polres ingkawang AKP Tri Prasetyo seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/3/2021)
Tri menerangkan tersangka mengambil sebuah pisau dapur lalu menikamkan korban lebih dari tiga kali sehingga menyebabkan korban terluka dan berdarah.
Setelah kejadian, tersangka lalu melarikan diri le lokasi Pasir Panjang dengan menggunakan satu unit sepeda motor.
"Tersangka melihat korban berlu,uram darah, sempat kabud dan meninggalkan korban sendiri di kamar kos. Tak lama korban berhasil kabur lewat jendela lalu meminta pertolongan ke warga untuk dibawa ke RS Abdul Aziz untuk mendapatkan pertolongan," sambung Tri.
Tidak lama kemudian tersangka kembali lagi ke TKP dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang masih ada di sana, Tersangka lalu digiring petugas ke Polres Singkawang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Singkawang Kembali Zona Kuning
Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 353 ayat (2) KUHPPidana berbunyi penganiyaan yang mengakibatkan ulka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana yang berbunyi penganiyaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Tragis! Live Streamer Jepang Ditikam Hingga Tewas di Depan Ribuan Penonton Online
-
Emosi Kalah Game Online, Pria Ini Akhiri Nyawa Gadis 11 Tahun
-
Cemburu Buta, Suami Paksa Istri Telan Lem Hingga Kritis
-
Sadis! Suami Siram Air Keras ke Istri hingga Luka Parah, Motifnya Mengejutkan
-
Sadis! Pengantar Pizza Tikam Wanita Hamil 14 Kali Gara-gara Tip Rp32 Ribu
Terpopuler
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- Innalillahi Selamat Tinggal Selamanya Djadjang Nurdjaman Sampaikan Kabar Duka dari Persib
- Jabat Tangan Erick Thohir dengan Bos Baru Shin Tae-yong, Ada Apa?
- 8 HP Samsung Siap Kantongi One UI 7 Berbasis Android 15, Langsung Update Bulan Ini!
Pilihan
-
Tier List Hero Mobile Legends April 2025, Mage Banyak yang OP?
-
Ratusan Warga Geruduk Rumah Jokowi, Tuntut Tunjukkan Ijazah Asli
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 6 GB, Andalan dan Terbaik April 2025
-
Orang RI Mulai Cemas, Kudu Mikir 1.000 Kali Untuk Belanja! Sri Mulyani Justru Diam Seribu Bahasa
-
Semua Maskapai China Stop Beli Pesawat Boeing Imbas Perang Dagang dengan AS
Terkini
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028
-
BRI Buyback Saham di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global