SuaraKalbar.id - Kejadian nahas menimpa seorang perempuan di Singkawang berinisial NF (23). Perempuan tersebut menjadi korban penikaman.
Pelakunya tak lain adala AR (35), pacar korban sendiri. AR menikam NF menggunakan pisau dapur hingga terkapar di kamar kos.
Adapun motif insiden berdarah itu, karena pelaku terbakar api cemburu mengetahui NF punya pacar baru.
Insiden penikaman tersebut terjadi di sebuah kost yang beralamat Jalan Yos Sudarso Kelurahan Kuala, Kecamatan Singkawang Barat. Singkawang pada Senin (8/3/2021) sekitar pukul 23.45 WIB.
Baca Juga: Bisa Bikin Pasangan Jengah, Intip 5 Tips Atasi Cemburu Berlebihan!
"Berawal dari rasa cemburu tersangka terhadap korban yang telah mempunyai pacar baru, kemudian cekcok atau dum ulut dengan saling pukul antara tersangka dan korban yang kemudian berujung pada emosi yang meningkat,” ujar Kapolres Singkawang melalui Kasatreskrim Polres ingkawang AKP Tri Prasetyo seperti dikutip dari Suarakalbar.co.id--jaringan Suara.com, Selasa (9/3/2021)
Tri menerangkan tersangka mengambil sebuah pisau dapur lalu menikamkan korban lebih dari tiga kali sehingga menyebabkan korban terluka dan berdarah.
Setelah kejadian, tersangka lalu melarikan diri le lokasi Pasir Panjang dengan menggunakan satu unit sepeda motor.
"Tersangka melihat korban berlu,uram darah, sempat kabud dan meninggalkan korban sendiri di kamar kos. Tak lama korban berhasil kabur lewat jendela lalu meminta pertolongan ke warga untuk dibawa ke RS Abdul Aziz untuk mendapatkan pertolongan," sambung Tri.
Tidak lama kemudian tersangka kembali lagi ke TKP dan menyerahkan diri kepada pihak kepolisian yang masih ada di sana, Tersangka lalu digiring petugas ke Polres Singkawang.
Baca Juga: Kasus Covid-19 Melandai, Singkawang Kembali Zona Kuning
Atas perbuatannya, dia disangkakan Pasal 353 ayat (2) KUHPPidana berbunyi penganiyaan yang mengakibatkan ulka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun dan subsider Pasal 351 ayat 2 KUHPidana yang berbunyi penganiyaan yang mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun.
Berita Terkait
-
Cemburu Buta, Pria Diserang Pacar hingga Tewas usai Menyapa Wanita Lain di Jalan!
-
Penusukan Brutal di Supermarket oleh Pria Tiongkok, 3 Tewas Belasan Lainnya Terluka
-
Bisa Bikin Jokowi Cemburu, Rocky Gerung Ungkap Nasib Gibran jika PDIP Gabung ke Prabowo
-
Sakit Hati Ditagih Hutang dan Cemburu Jadi Motif Pelaku Pembunuhan Aqila
-
Profil Herman, Politisi PKS Tersangka Pencabulan Anak Dilantik jadi DPRD
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Kebakaran Hebat Melanda Pasar Melati di Kubu Raya, 8 Kios Hangus Terbakar
-
Kenapa Samsung S24 Ultra Mahal?
-
Kasus Korupsi BP2TD Mempawah Terus Berjalan, Polda Kalbar Pastikan Tidak Mandek
-
2 Kios di Sungai Kakap Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik
-
Ibu di Sambas Diduga Membunuh Bayi Baru Lahir, Kasus Terbongkar di Puskesmas