Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Kamis, 11 Maret 2021 | 07:07 WIB
Jalan Gajah Mada, Pontianak, Kalimantan Barat. (Antara/Jessica Helena Wuysang)

“Perbaikan penghasilan sudah diterapkan, tunjangan juga dapat, kalau masih juga melakukan itu, untuk apa ada perbaikan penghasilan dan tunjangan yang didapatnya,” tegasnya.

Di Kota Pontianak, lanjutnya, pelayanan perizinan tidak bertemu langsung antara pemohon dan pemberi layanan tetapi dilakukan secara online. Bahkan untuk pencetakan izin dilakukan secara mandiri lengkap dengan barcodenya.

Hal itu sebagai upaya menghindari terjadinya pungli. Terlebih, di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalbar hampir semuanya sudah menerapkan transaksi non tunai. Hanya terkadang instansi-instansi luar masih menggunakan transaksi tunai.

“Kadang pembicara atau narasumber kegiatan masih menerima honornya secara cash,” ungkapnya.

Baca Juga: Polisi Selidiki Viral Pelaku Pungli Tembak Petasan ke Pedagang di Medan

Load More