Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Jum'at, 12 Maret 2021 | 20:19 WIB
Ilustrasi penggelapan sepeda motor. [Shutterstock]

Atas perbuatannya, LW  dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

"Menurut pengakuan tersangka, hal tersebut dilakukan karena faktor ekonomi. Sedangkan untuk kendaraan dia jual ke luar Kota Singkawang," pungkasnya. (Antara)

Load More