Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Sabtu, 13 Maret 2021 | 12:47 WIB
Ilustrasi tilang elektronik, Sabtu (22/11).

Apabila tidak ada respons dari surat konfirmasi yang telah diberikan, diduga pelanggar akan mendapatkan konsekuensi berupa pemblokiran.

“Jadi pada saat pelanggar hendak membayar pajak kendaraan atau mengganti STNK di samsat, maka petugas samsat akan menyampaikan bahwa kendaraan masih terkendala terkait e-Tilang dan pelanggar akan dipersilakan menghubungi petugas bagian e-TLE," pungkasnya.

Load More