SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Rakyat.
Pemerintah setempat akan merelokasi PKL yang membuka lapak di sekitar pasar rakyat dan Jalan Sanggau Ledo menuju kantor bupati.
Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis menuturkan ini kebijakan ini dilakukan demi lancarnya arus lalu lintas dan menghindari kondisi kumuh.
"PKL akan kami relokasi ke tempat lain dulu. Supaya tidak mengganggu lalu lintas. Supaya Bengkayang tidak kumuh ya. Kami minta Pol PP tertibkan dan diberi waktu tiga hari semua harus sudah pindah karena mengganggu lalu lintas," ujarnya kepada Antara, Senin (15/3/2021).
Ia menjelaskan rencana relokasi dilakukan setelah ia langsung melakukan sidak kondisi PKL di area jalan raya tersebut.
"Kami meminta agar pedagang untuk memahami guna menghindari gangguan lalu lintas dan Bengkayang tidak kumuh," jelas dia.
Sementara itu, Camat Bengkayang Robinson menyatakan bahwa pihak kecamatan dan kelurahan sudah beberapa kali memberikan peringatan terkait hal tersebut.
Bahkan Minggu lalu sudah melakukan komunikasi dan pernyataan dengan para pedagang. Namun para pedagang meminta pindah lokasi baru setelah lebaran.
"Minggu kemarin kami sudah berkomunikasi dengan para pedagang atau penjual buah, mereka mau pindah nanti setelah lebaran. Tetapi dengan hasil hari ini permintaan bupati segera diurus PKL. Kami tetap mendukung pernyataan bupati yang minta pindah dalam jangka waktu tiga hari ini," ucap Robinson.
Baca Juga: Ganteng Keterlaluan, Tubuh Kekar Pedagang Kaki Lima Ini Bikin Gagal Fokus
Pihaknya akan kembali memanggil para pedagang dan meminta untuk bergeser tempat yang baru atau lokasi yang lebih aman dan tidak mengganggu lalu lintas.
"Artinya bergeser di tempat yang tidak berisiko, ya memang kami melihat itu tempat sekarang sangat berisiko dan berada di tikungan. Dan kendaraan ramai, dan bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," katanya menjelaskan.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP Bengkayang, Dalawi mengaku akan menyampaikan pemberitahuan tersebut kepada pedagang. Apabila dalam batas waktu tiga hari para pedagang masih ngotot berjualan di pinggir jalan, maka akan ditertibkan.
"Kalau lewat tiga hari mereka masih di tempat maka akan kami tindak tegas sebab mereka tidak boleh berjualan di tempat tidak semestinya. Tentu, seperti apa yang telah disampaikan bupati, kami siap melakukan penertiban serta penindakan dan dalam waktu tiga hari itu akan kami lakukan," ucap Dalawi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Apa Saja Alat Musik Tradisional Kalimantan Barat? Warisan Budaya yang Sarat Makna
-
Apa Saja Tarian Tradisional Kalimantan Barat? Berikut Rinciannya
-
4 Pilihan Makeup Wudhu Friendly untuk Wanita Muslim Aktif, Halal dan Tahan Lama
-
Pilihan Sunscreen Wudhu Friendly Murah Terbaik untuk Cegah Penuaan Dini
-
Realisasi Anggaran 2025 Hanya 81,59 Persen, Sekda Sintang Kecewa