SuaraKalbar.id - Jasa Raharj menyerahkan santunan kepada para korban kapal feri terbalik di Dermaga Perigi Piai, Tebas, Sambas, Kalimantan Barat pada 20 Februari 2021 lalu.
Sebelumnya ,PT ASDP Indonesia Feri (Persero) menyampaikan dalam insiden kapal terbalik itu, dipastikan 72 orang penumpang dan 15 kru KMP Bili selamat.
Sementara itu, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada para korban melalui Perwakilan Singkawang, sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.
Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, Gunawan menuturkan santunan tersebut berupa jaminan biaya perawatan bagi 18 korban yang mengalami luka-luka dan telah diserahkan pada 10 Februari 2021.
Dia menjelaskan, bahwa setiap penumpang alat angkutan umum yang resmi terjamin oleh Jasa Raharja apabila alat angkutan umum tersebut mengalami kecelakaan.
"Hak penggantian biaya rawatan telah kami serahkan sesuai dengan tagihan biaya rawatan para 18 korban kepada Puskesmas Tekarang Sambas selaku fasilitas kesehatan pertama yang memberikan perawatan kepada para korban tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (16/3/2021).
Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, setiap penumpang sah yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan mengalami luka-luka berhak mendapatkan santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimal Rp20 juta, biaya ambulan paling banyak Rp500 ribu, dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta.
Lebih lanjut, Gunawan menyebut masih ada beberapa korban yang membutuhkan perawatan lanjutan, sehingga pihaknya menyarankan kepada para korban untuk bisa melakukan perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan yang ada.
"Akan kami lakukan penjaminan biaya rawatan lanjutan terhadap korban tersebut sampai maksimal batas penjaminan Rp20 juta. Kami siap untuk melakukan penjaminan biaya rawatannya," pungkas Gunawan.
Baca Juga: Tangis Pilu Jumardi, Dibui Gegara Jual Burung Bayan Demi Beli Susu Anak
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Gudang Balepress Rp16,4 Miliar Diamankan di Kalbar, Kenapa Pemiliknya Misterius?
-
Mahasiswi Stikes PHI Bekasi Asal Ketapang Meninggal Dunia, Keluarga Minta Kematian Diusut Tuntas
-
UMKM Kuliner Pontianak Manfaatkan Layanan Pengiriman untuk Jangkau Pasar Nasional
-
Uang Negara Rp1,4 Triliun Berhasil Diselamatkan, Kejati Pastikan Perbankan Tak Nikmati Dana Ilegal
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah