Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 16 Maret 2021 | 10:49 WIB
Kapal feri terbalik di Sambas, Kalbar, Sabtu (20/2/2021) sore (Dokumentasi SAR Pontianak)

SuaraKalbar.id - Jasa Raharj menyerahkan santunan kepada para korban kapal feri terbalik di Dermaga Perigi Piai, Tebas, Sambas, Kalimantan Barat pada 20 Februari 2021 lalu.

Sebelumnya ,PT ASDP Indonesia Feri (Persero) menyampaikan dalam insiden kapal terbalik itu, dipastikan 72 orang penumpang dan 15 kru KMP Bili selamat.

Sementara itu, Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada para korban melalui  Perwakilan Singkawang, sebagai penyelenggara program dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang.

Kepala PT Jasa Raharja Perwakilan Singkawang, Gunawan menuturkan santunan tersebut berupa jaminan biaya perawatan bagi 18 korban yang mengalami luka-luka dan telah diserahkan pada 10 Februari 2021.

Baca Juga: Tangis Pilu Jumardi, Dibui Gegara Jual Burung Bayan Demi Beli Susu Anak

Dia menjelaskan, bahwa setiap penumpang alat angkutan umum yang resmi terjamin oleh Jasa Raharja apabila alat angkutan umum tersebut mengalami kecelakaan.

"Hak penggantian biaya rawatan telah kami serahkan sesuai dengan tagihan biaya rawatan para 18 korban kepada Puskesmas Tekarang Sambas selaku fasilitas kesehatan pertama yang memberikan perawatan kepada para korban tersebut," ujarnya seperti dikutip dari Antara, Senin (16/3/2021).

Kapal feri terbalik di Tebas, Sambas (Dok SAR Pontianak)

Sesuai dengan peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017, setiap penumpang sah yang menjadi korban kecelakaan alat angkutan umum dan mengalami luka-luka berhak mendapatkan santunan berupa penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimal Rp20 juta, biaya ambulan paling banyak Rp500 ribu, dan biaya P3K paling banyak Rp1 juta.

Lebih lanjut, Gunawan menyebut masih ada beberapa korban yang membutuhkan perawatan lanjutan, sehingga pihaknya menyarankan kepada para korban untuk bisa melakukan perawatan lanjutan di fasilitas kesehatan yang ada.

"Akan kami lakukan penjaminan biaya rawatan lanjutan terhadap korban tersebut sampai maksimal batas penjaminan Rp20 juta. Kami siap untuk melakukan penjaminan biaya rawatannya," pungkas Gunawan.

Baca Juga: Kedok Penyelundup Narkoba di Perbatasan RI-Malaysia Terbongkar

Load More