SuaraKalbar.id - Kasus yang menyeret seorang pria bernama Jumardi belakangan menjadi perbincangan. Jumardi dibuai atas dugaan menjual satwa dilindungi, burung bayan.
Sejumlah pihak menuntut agar Jumardi dibebaskan, sebab pria asal Sambas, Kalimantan Barat itu disebut tak tahu kalau yang dijualnya adalah satwa dilindungi.
Jumardi bersama kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (12/3/2021).
"Banyak alasan permohonan praperadilan ini. Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontanak mengabulkan permohonan ini," ungkap Andel, Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi kepada pewarta., Jumat pagi.
"Hari ini kami mengajukan permohonan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagai termohon praperadilan. Karena, penangkapan dan penahanan Jumardi tidak sah," tegas Andel.
Andel mengungkapkan, Jumardi telah menyampaikan keadaan hidupnya yang menjadi orang miskin. Sudah tidak tahu aturan dan tiada pekerjaan, ia menganggur pula.
"Dia ini, maksud hati mau mencari uang demi sesuap nasi untuk menghidupi istri dan tiga orang anak yang masih kecil. Kemudian berniat mau menjual burung bayan, lalu dia ditangkap dan ditahan," ujar Andel.
Masih diceritakan Andel, dari dalam ruangan jeruji besi Jumardi sempat meneteskan air mata merenungkan nasib menjadi orang miskin serta bertanya dalam hati. Jumardi selalu berpikiran, apakah istri dan ketiga anaknya yang masih kecil itu sudah makan, ataukah sedang kelaparan.
"Dari manakah istri yang tidak punya pekerja mendapat uang untuk membeli beras? Maka saya dan rekan tergugah untuk membantu klien ini yang sungguh malang nasibnya," kata Andel.
Baca Juga: Transaksi Satwa Dilindungi Kerap Dilakukan Lewat Media Sosial Facebook
Menurut Andel, Jumardi diibaratkan seperti pepatah sudah jatuh ditimpa tangga. Maka dari itu, pemohon praperadilan memberi judul praperadilan ini adalah tangisan ayah demi membeli beras.
Ditangkap
Dijelaskan Andel, Jumardi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar pada 11 Februari 2021. Jumardi ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana menangkap dan menjual sepuluh burung Bayan di media sosial.
Oleh karena itu, dia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jumardi merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan secara paksa atau dideportasi dari salah satu perusahan kelapa sawit di Malaysia. Alasannya, karena pandemi Covid-19 yang masih melanda di Jiran.
"Hampir setahun, Jumardi di kampungnya, tidak ada pekerjaan sama sekali," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Tarif Hotman Paris yang Jadi Pengacara Nadiem Makarim?
- Upgrade Karyamu! Trik Cepat Bikin Plat Nama 3D Realistis di Foto Miniatur AI
- Jangan Ketinggalan Tren! Begini Cara Cepat Ubah Foto Jadi Miniatur AI yang Lagi Viral
- Pelatih Irak Soroti Kerugian Timnas Indonesia Jelang Kualifikasi Piala Dunia 2026
- 6 Cara Buat Foto Miniatur Motor dan Mobil Ala BANDAI dengan AI yang Viral di Medsos!
Pilihan
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
Isu PHK Massal Gudang Garam: Laba Perusahaan Anjlok Parah, Jumlah Karyawan Menyusut?
-
8 Rekomendasi HP Rp 2 Jutaan Terbaik September 2025, Baterai Awet Kamera Bening
-
Harga Emas Naik Terus! Emas Antam, Galeri24 dan UBS Kompak di Atas 2 Juta!
-
Tutorial Dapat Phoenix dari Enchanted Chest di Grow a Garden Roblox
Terkini
-
Sungai Brantas Mau Bebas Sampah Popok? Inovasi UMKM Binaan BRI Ini Jadi Harapan Baru
-
Libur Panjang Maulid Nabi 2025? BRImo Solusi Liburanmu
-
BRI Beri Apresiasi, Direksi Kunjungi Nasabah di Berbagai Daerah pada Hari Pelanggan Nasional
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan