SuaraKalbar.id - Kasus yang menyeret seorang pria bernama Jumardi belakangan menjadi perbincangan. Jumardi dibuai atas dugaan menjual satwa dilindungi, burung bayan.
Sejumlah pihak menuntut agar Jumardi dibebaskan, sebab pria asal Sambas, Kalimantan Barat itu disebut tak tahu kalau yang dijualnya adalah satwa dilindungi.
Jumardi bersama kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (12/3/2021).
"Banyak alasan permohonan praperadilan ini. Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontanak mengabulkan permohonan ini," ungkap Andel, Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi kepada pewarta., Jumat pagi.
"Hari ini kami mengajukan permohonan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagai termohon praperadilan. Karena, penangkapan dan penahanan Jumardi tidak sah," tegas Andel.
Andel mengungkapkan, Jumardi telah menyampaikan keadaan hidupnya yang menjadi orang miskin. Sudah tidak tahu aturan dan tiada pekerjaan, ia menganggur pula.
"Dia ini, maksud hati mau mencari uang demi sesuap nasi untuk menghidupi istri dan tiga orang anak yang masih kecil. Kemudian berniat mau menjual burung bayan, lalu dia ditangkap dan ditahan," ujar Andel.
Masih diceritakan Andel, dari dalam ruangan jeruji besi Jumardi sempat meneteskan air mata merenungkan nasib menjadi orang miskin serta bertanya dalam hati. Jumardi selalu berpikiran, apakah istri dan ketiga anaknya yang masih kecil itu sudah makan, ataukah sedang kelaparan.
"Dari manakah istri yang tidak punya pekerja mendapat uang untuk membeli beras? Maka saya dan rekan tergugah untuk membantu klien ini yang sungguh malang nasibnya," kata Andel.
Baca Juga: Transaksi Satwa Dilindungi Kerap Dilakukan Lewat Media Sosial Facebook
Menurut Andel, Jumardi diibaratkan seperti pepatah sudah jatuh ditimpa tangga. Maka dari itu, pemohon praperadilan memberi judul praperadilan ini adalah tangisan ayah demi membeli beras.
Ditangkap
Dijelaskan Andel, Jumardi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar pada 11 Februari 2021. Jumardi ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana menangkap dan menjual sepuluh burung Bayan di media sosial.
Oleh karena itu, dia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jumardi merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan secara paksa atau dideportasi dari salah satu perusahan kelapa sawit di Malaysia. Alasannya, karena pandemi Covid-19 yang masih melanda di Jiran.
"Hampir setahun, Jumardi di kampungnya, tidak ada pekerjaan sama sekali," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
ShopeePay Bagi-Bagi Rejeki Akhir Bulan, Pas Buat Kamu yang Dompetnya Lagi Tipis!
-
ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Nomor Kamu Termasuk yang Beruntung Hari Ini!
-
Buruan! 5 Link ShopeePay Bagi-Bagi Saldo Gratis, Klaim Sebelum Kehabisan
-
Cuma Klik Link Ini, Bisa Langsung Dapat Saldo ShopeePay Gratis Rp2,5Juta!
-
Daster Lokal Mendunia, BRIncubator Jadi Rahasia Sukses Findmeera