SuaraKalbar.id - Kasus yang menyeret seorang pria bernama Jumardi belakangan menjadi perbincangan. Jumardi dibuai atas dugaan menjual satwa dilindungi, burung bayan.
Sejumlah pihak menuntut agar Jumardi dibebaskan, sebab pria asal Sambas, Kalimantan Barat itu disebut tak tahu kalau yang dijualnya adalah satwa dilindungi.
Jumardi bersama kuasa hukumnya mengajukan praperadilan dengan termohon Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat di Pengadilan Negeri (PN) Pontianak, Jumat (12/3/2021).
"Banyak alasan permohonan praperadilan ini. Kami mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Pontanak mengabulkan permohonan ini," ungkap Andel, Ketua Tim Kuasa Hukum Jumardi kepada pewarta., Jumat pagi.
"Hari ini kami mengajukan permohonan praperadilan melawan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat sebagai termohon praperadilan. Karena, penangkapan dan penahanan Jumardi tidak sah," tegas Andel.
Andel mengungkapkan, Jumardi telah menyampaikan keadaan hidupnya yang menjadi orang miskin. Sudah tidak tahu aturan dan tiada pekerjaan, ia menganggur pula.
"Dia ini, maksud hati mau mencari uang demi sesuap nasi untuk menghidupi istri dan tiga orang anak yang masih kecil. Kemudian berniat mau menjual burung bayan, lalu dia ditangkap dan ditahan," ujar Andel.
Masih diceritakan Andel, dari dalam ruangan jeruji besi Jumardi sempat meneteskan air mata merenungkan nasib menjadi orang miskin serta bertanya dalam hati. Jumardi selalu berpikiran, apakah istri dan ketiga anaknya yang masih kecil itu sudah makan, ataukah sedang kelaparan.
"Dari manakah istri yang tidak punya pekerja mendapat uang untuk membeli beras? Maka saya dan rekan tergugah untuk membantu klien ini yang sungguh malang nasibnya," kata Andel.
Baca Juga: Transaksi Satwa Dilindungi Kerap Dilakukan Lewat Media Sosial Facebook
Menurut Andel, Jumardi diibaratkan seperti pepatah sudah jatuh ditimpa tangga. Maka dari itu, pemohon praperadilan memberi judul praperadilan ini adalah tangisan ayah demi membeli beras.
Ditangkap
Dijelaskan Andel, Jumardi ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kalbar pada 11 Februari 2021. Jumardi ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana menangkap dan menjual sepuluh burung Bayan di media sosial.
Oleh karena itu, dia ditangkap karena diduga melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Jumardi merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipulangkan secara paksa atau dideportasi dari salah satu perusahan kelapa sawit di Malaysia. Alasannya, karena pandemi Covid-19 yang masih melanda di Jiran.
"Hampir setahun, Jumardi di kampungnya, tidak ada pekerjaan sama sekali," bebernya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
Ratusan Mahasiswa Kalbar Gelar Aksi di Digulis, Bawa 16 Tuntutan untuk Pemerintah
-
Temui Mahasiswa Demo di Pontianak, DPRD Kalbar: Koruptor Makan Gratis Layak Dihukum Mati
-
BRI Apresiasi BRILink Agen dengan Emas, Aktivasi 50 Nasabah Raih 1 Gram
-
Siswa SD Urung Makan Setelah Temukan Ayam Berulat dalam Menu MBG
-
BRI Bikin Investasi Emas Makin Mudah dengan Fitur Toggle di BRImo