Scroll untuk membaca artikel
Husna Rahmayunita
Selasa, 16 Maret 2021 | 15:09 WIB
Ilustrasi TikTok. [Solen Feyissa/Pixabay]

SuaraKalbar.id - TikTok belakangan digandrungi para pengguna media sosial karena bisa menjadi hiburan. Namun empat pemuda justru kena apes gara-gara joget TikTok.

Keempatnya diamankan petugas Satpol PP gara-gara nekat main TikTok di halaman Masjid Raya Baiturrahman.

Ulah mereka ternyata sudah lama dipantau oleh petugas keamanan masjid setempat hingga akhirnya diciduk.

Peristiwa empat pemuda diamankan gara-gara joget TikTok  terjadi di Banda Aceh belum lama ini.

Baca Juga: Tahunya Anak Tunggal, Pria Ini Syok Berat Lihat Hasil Tes DNA Miliknya

"Mereka ditahan Satpam masjid Raya dan diserahkan kepada kami untuk diperiksa. Ditangkap habis Jumat (12/3), waktu mau membuat video TikTok lagi," ujar Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP/WH Aceh, Marzuki, Selasa (16/3/2021).

Marzuki mengatakan, empat lelaki yang berasal dari berbagai daerah di Aceh itu sudah lama dipantau satpam melalui CCTV karena sering dan berulang kali membuat video TikTok di halaman masjid kebanggaan rakyat Aceh itu.

Kepada petugas, keempat lelaki itu mengaku membuat video TikTok karena sedang naik daun. Oleh karenanya, mereka bermain TikTok dengan iringan musik dangdut di halaman masjid.

Ilustrasi Tiktok. (Pixabay)

"Sudah kita sampaikan bahwa itu melanggar adat istiadat, etika dan agama kita, karena masjid tempat orang salat, bukan tempat bermain TikTok, bukan tempat beria-ria di masjid," ujarnya.

Atas ulahnya, mereka diminta buat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi kesalahan yang telah dilakukan.

Baca Juga: Urus Rumah Dapat Upah, Viral Wanita Dibayar Suaminya Nyaris Rp2,8 Miliar

Selain itu, mereka diganjar sanksi wajib lapor selama dua bulan atau sampai dianggap oleh penyidik selesai, dan benar-benar tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Pokoknya dalam dua bulan ini mereka kita lakukan wajib lapor. Mereka tidak dilakukan penahanan, karena tidak ada pasal hukumnya," pungkasnya. (Antara)

Load More