SuaraKalbar.id - Seorang warga asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat bernasib malang. Pria bernama Aguansyah tersebut divonis hukuman mati oleh Mahkamah Tinggi Malaysia.
Aguansyah tersandung kasus narkoba jenis sabu-sabudan ditangkap polisi Malaysia pada 19 Oktober 2019 lalu.
Pria itu diduga memiliki narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 10 kilogram dan pil erimin 5 sebanyak 980 butir hingga diamankan. Semenjak saat itu dia meringkuk di tahanan.
Kepala KJRI Kuching Yonny Tri Prayitno menerangkan pada 15 Maret 2021 telah dilaksanakan persidangan dengan terdakwa Aguansyah di pengadilan Tinggi Kuching yang juga dihadiri oleh KJRI Kuching.
Baca Juga: Pembunuh Mayat Dalam Plastik di Bogor Bisa Dijerat Hukuman Mati
Persidangan tersebut dipimpin hakim Alexander Siew How Wai dan dengan pihak penuntut Wakil Jaksa Penuntut Umum Raya Yong Suk.
"Terdakwa Aguansyah dalam persidangan tersebut selain didampingi tim dari KJRI Kuching, juga didampingi pengacara dari KJRI Kuching Ranbir yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi Kuching," ujarnya dalam keterangan tertulis seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/3/2021).
Dalam sidang itu diputuskan terdakwa dengan bukti-bukti yang ada dinyatakan bersalah. Hakim menjatuhkan hukuman mati digantung terhadap terdakwa.
Data KJRI Kuching, sejak tahun 2008 hingga saat ini tercatat sebanyak 41 WNI kasus hukuman mati, lima orang sudah 'inkracht' (berkekuatan hukum tetap) dan kelima-limanya telah diajukan permohonan "rayuan" pengampunan dari TYT Sarawak.
"Kemudian sebanyak 12 orang masih dalam proses pengadilan termasuk salah satunya Aguansyah. Sebanyak 24 orang yang berhasil dibantu KJRI Kuching mendapatkan keringanan atau penurunan hukuman berupa menjadi hukuman penjara ataupun bebas murni," ujarnya.
Baca Juga: Pemuda Pemarah Bunuh Bocah Pamekasan Terancam Hukuman Mati, Ini Tampangnya!
KJRI Kuching Beri Bantuan Hukum
Terkait WNIasal Kalbar divonis hukuman mati, KJRI menyiapkan bantuan hukum dan telah mengajukan pembelaan ke Pengadilan Banding Kuching.
Yonny mengatakan pihaknya memutuskan untuk membantu yang bersangkutan dalam mengajukan pembelaan berikutnya di Pengadilan Banding Kuching Sarawak.
Saat ini, kata dia, KJRI Kuching menunggu surat resmi putusan hakim dari Pengadilan Tinggi Kuching untuk proses lanjutan ke Pengadilan Banding Kuching.
Berita Terkait
-
Empat Kali Terjerat Kasus Narkoba, Kali Ini Fariz RM Ditangkap Bersama Eks Sopir Pribadi
-
Kisah Fariz RM Terjerat Narkoba 4 Kali: Bangkrut, Diceraikan Istri Hingga Tak Dijenguk Keluarga
-
Ringkus Fariz RM di Bandung, Polisi Sita Barbuk Sabu dan Ganja
-
Tertangkap Lagi Kasus Narkoba, Fariz RM Gak Kapok Berkali-kali Masuk Bui!
-
Terseret Kasus Narkoba Sampai 4 Kali, Fariz RM Akui Dirinya Drugs Man
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Papua Global Spices dalam BRI UMKM Expo (RT) 2025: Ingin Pala Diterima secara Luas di Pasar Dunia
-
Anggota DPRD Singkawang Terpilih yang Jadi Terpidana Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana
-
Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Barat Meluas, Kini Sudah Mencapai 154 Sekolah
-
Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Diamuk Massa, Kini Dalam Kondisi Kritis
-
Heboh Perampokan Berawal dari COD Teman Kencan MiChat di Pontianak